Gubernur Sulut Terbitkan Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 20 September

Ilustrasi PPKM
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengikuti instruksi Mendagri soal perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Olly Nomor: 440/21.5125/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat status level 15 kabupaten dan kota di Sulut.

Surat edaran itu pun ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten kota se-Sulut.Tertulis dalam edaran gubernur tersebut soal status level PPKM 15 kabupaten kota.

Jumlah daerah yang kini berada di status level 2 sebanyak dua kabupeten, yakni Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud.

Sedangkan kabupaten dan kota yang berada pada status level 3 sebanyak 12 daerah, yakni Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Utara.

“Daerah yang kini berada di status level 4 hanya satu, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow,” tulis Gubernur.

Surat edaran ini juga memuat aturan pembatasan kegiatan masyarakat di masing-masing daerah berdasarkan status level. Di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, supermarket, dan kegiatan keagamaan.

“Untuk daerah level 4, memberlakukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh (daring),” tambah Olly.

Untuk daerah PPKM level 3 diizinkan memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

“Level 2 pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” sebut dia.

Untuk supermarket, pasar tradisonal, tokoh kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, khusus level 4 dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pada level 3 dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Level 2 diatur oleh bupati dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” tulisnya lagi.

Sementara untuk kegiatan keagamaan, daerah level 4 dihadiri paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementarian Agama.

Level 3 dihadiri paling banyak 25 persen atau paling banyak 50 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pada level 2, diatur oleh bupati dan wali kota,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengimbau pemerintah di kabupaten dan kota memperbanyak testing serta mengefektifkan tracing bagi yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif.

“Bagi kabupaten dan kota yang mengalami keterbatasan penunjang sarana atau prasarana testing dan tracing agar segera melakukan refocusing anggaran sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tutup dia.

(RTG)