Berkas Perkara Lengkap, Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Manalip Segera Disidangkan

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto liputan6.

Exposenews.id, Jakarta – Berkas perkara kasus mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dinyatakan lengkap. Dia pun akan segera disidangkan dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

“Berkas perkara tersangka SWMM dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d tahun 2017 dinyatakan lengkap. Hari ini tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU karena, setelah dilakukan penelitian berkas perkara, maka dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Ali menerangkan penahanan terhadap Sri Wahyumi kini diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sri Wahyumi akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai hari ini sampai 14 September 2021.

Ali mengatakan tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Sri Wahyumi, kata Ali, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,” katanya.

Ali menjelaskan KPK telah memeriksa 101 orang saksi terkait kasus ini. Saksi itu di antaranya pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.

“Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang, yang di antaranya terdiri atas pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud,” ungkapnya.

(RTG)

Exit mobile version