Exposenews.id, Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) fokus menekan angka peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Tahun ini, kick off Operasi Gempur Rokok Ilegal mulai dilakukan kembali sebagaimana yang dibahas dalam rapat daring yang dihadiri para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Rapat daring ini membahas tentang berbagai upaya dan strategi dalam memberantas rokok ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengatakan kerjasama antar unit di Bea Cukai, serta dengan instansi terkait merupakan kunci keberhasilan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi dan pengawasan merupakan komponen penting yang akan ditingkatkan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Cerah, melalui keterangan persnya.
Rokok ilegal adalah rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu/bekas atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan terjadi kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 4,9 persen sepanjang 2020 dibanding 2019 yang hanya 3,0 persen.
Kenaikan dipicu oleh kenaikan cukai tahun 2020 yang membuat harga rokok makin naik sehingga menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal.
Sejauh ini, Bea dan Cukai Sulbagtara pernah mengungkap peredararan rokok ilegal di wilayah Bitung dengan menangkap 1 kontainer berisi 3.232.000 batang rokok dengan pita cukai palsu, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.616.000.000 pada (20/02/2021). Rokok tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Minahasa Selatan namun tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 1.696.800.000.
“Strategi yang dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal antara lain melalui sosialisasi dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait resiko dari penjualan dan pengedarannya. Sosialisasi dilakukan kepada para pengecer/pedagang di pasar, warung dan tempat-tempat keramaian,” jelas Cerah.
Dari segi pengawasan, lanjut dia, dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam operasi Bea Cukai akan didukung oleh aparat penegak hukum seperti TNI/Polisi dan pemerintah daerah supaya operasi mencapai hasil yang maksimal.
Selain itu optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah agar dapat menunjang kegiatan dalam sinergi memberantas rokok ilegal.
“Bea dan Cukai Sulbagtara dalam memberantas peredaran rokok di wilayah perairan laut didukung pula oleh Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan yang akan mengerahkan 5 kapal patroli Bea dan Cukai untuk turut serta mengamankan wilayah perairan dari perdagangan ilegal,” imbuh lulusan Lemhanas ini.
Operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan secara konsisten dengan tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. “Dengan dimulainya operasi gempur ini, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang untuk berhenti menjual, menawarkan atau mengedarkan rokok ilegal dan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal agar menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau telepon ke Call Center Bea Cukai pada nomor 1500225,” tutup Cerah.
(RTG)