Exposenews.id, Manado – Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4743 /Sekr-Dinkes memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 31 Agustus 2021.
Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 Sulut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disesae 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam edaran tersebut, memuat 15 poin untuk diikuti Bupati dan Wali Kota se-Sulut. 15 poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level asessment coviD-19;
2. Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assesment COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;
3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tanggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan tidak lebih 10 orang Work From Ofice (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Ofice (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Ofice (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vibl nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dibertakukan 100% maksimal Staf Work From Ofice (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan tidak lebih dari 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%;
11. Untuk Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;
12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasionai sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%;
13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya (hajatan kemasyarakatan) dihadiri tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan atau di luar ruangan tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.
(RTG)