Oknum ASN Pemprov Sulut Ditahan atas Dugaan Bisnis Hasil Swab PCR Palsu

Press conference penangkapan pembuat hasil swab PCR palsu. Istimewa.

Exposenews.id, Bitung – Polres Bitung menangkap HES alias Hence (41), oknum ASN yang berdinas di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bertugas di Bandara Sam Ratulangi Manado. Hence diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR.

Pelaku ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampow dan tim di rumahnya yang berada di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut), setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Pelakunya berinisal HES alias Hence umur 41 tahun, tercatat sebagai warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana yang didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr. Piter Lumingkewas saat konferensi pers, terkait penangkapan tersebut, Kamis (29/07/2021).

Diceritakan Indrapramana bahwa kejadian ini bermula pada hari Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 21.30 WITA di Pelabuhan Bitung. Petugas KKP melaporkan adanya penggunaan hasil “Swab PCR” palsu.

Atas laporan itu, keesokan harinya Minggu (25/7/2021) tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Kemudian diperoleh informasi bahwa pengguna swab PCR palsu tinggal di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Polisi pun bergerak cepat ke Minsel dan berhasil mengamankan pengguna “Swab PCR” palsu tersebut.

Dan dari pengakuan pengguna swab PCR palsu itu, didapatkan informasi jika perantara pembuat PCR palsu tersebut berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado. Saat diinterogasi terungkap tersangka merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado dan tinggal di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.

Atas informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu orang perantara dan tersangka HES di kediaman masing-masing.

Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan.

Kata Kapolres, modus dari tersangka HES untuk membuat hasil swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut. Pada laptop tersangka sudah ada format pdf pcr, selanjutnya di ubah ke format microsoft word dan tinggal diedit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen swab PCR tersebut.

Tersangka memasang tarif untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1.5 juta per 1 dokumen.

Hence diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

(RTG)

Exit mobile version