Realisasi Penerimaan Pajak Sulut Triwulan II Mencapai Rp1,44 Triliun

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat.

Exposenews.id, Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) berhasil bukukan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 4,55 triliun di triwulan II tahun 2021. Capaian ini sudah 46,84 persen dari Rp9,71 triliun yang ditargetkan tahun ini.

Bagaimana dengan penerimaan khusus Provinsi Sulawesi Utara?

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat mengatakan, penerimaan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara sampai triwulan II mencapai Rp1,44 triliun atau 42,89 persen dari target Rp3,37 triliun. Pencapaian ini berasal dari KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna.

“Untuk wilayah Sulawesi Utara sampai dengan triwulan II didominasi oleh 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPnBM sebesar Rp589,41 miliar dan PPh non migas sebesar Rp824,40 miliar,” kata Dodik, saat memaparkan pencapaian secara virtual dalam press conference perkembangan pelaksanaan APBN triwulan II 2021 di lingkup Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/7) siang.

Selain itu, tambah Dodik, penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan triwulan II tahun 2021 sebesar 94,50 persen. Khusus Sulut besarannya 89,25 persen.

Dia mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id.

“Kami berharap peran serta media untuk terus membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan,” ujarnya

Dodik juga mengungkapkan bahwa dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperpanjang insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Wajib Pajak, kata Dodik dapat memanfaatkan insentif pajak hingga 31 Desember 2021.

“Insentif yang dapat dimanfaatkan sama dengan sebelumnya yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh UMKM ditanggung pemerintah, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan pengembalian pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat,” imbuhnya.

“Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak, wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tukasnya mengakhiri.

(RTG)

Exit mobile version