Exposenews.id, Manado – Pengacara cantik SJ alias Stevani yang membeli mobil jenis Pajero dengan uang sendiri malah dilaporkan ke Polda Sulut dalam dugaan penggelapan mobil. Sialnya lagi, penyidik Polda Sulut sudah menaikkan status perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tak pelak, Stevani yang merupakan advokat/pengacara mendapat pendampingan dari puluhan sejawatnya yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), mendampingi Stevani karena menduga adanya dugaan kriminalisasi.
Kepada wartawan, perwakilan Tim Kuasa Hukum, Jack Budiman, Max Bawotong, Alvianus Boham, Vebry Tri Haryadi, Christy AL Karundeng, Jeiny Robot, Christian Ante, Marnex Tatawi, Fransischo Suwatalbessy, Novly Mangewa, Irlen Rumengan, Marcella Kapoyos mengatakan, pihaknya mendampingi terlapor karena menilai ada kejanggalan dalam proses yang sudah naik sidik ini.
Jack Budiman menjelaskan, dugaan penggelapan yang dilaporkan berkaitan dengan pembelian mobil Pajero. “Stevani membeli memakai uangnya dari hasil kerja sebagai advokat membeli satu unit mobil Pajero seharga Rp451 juta,” kata Jack.
Lanjutnya, proses pembelian melakukan panjar Rp275 juta dengan kwitansi panjar atas nama almarhum Refly Pantouw, rekan Stevani yang sudah meninggal dunia tahun 2020 lalu. Namun, selang beberapa hari kemudian, Stevani datang ke showroom untuk melunasi pembelian mobil. Nah, karena sudah pelunasan, kwitansi panjar tidak berlaku lagi dan pihak showroom mengganti dengan kwitansi jual beli atas nama Stevani.
“Uang pembelian itu milik Klien kami Stevani. Kwitansi pembelian saja atas nama klien kami. Jadi tidak ada masalah dengan mobil itu dan jika klien kami menjual mobil, itu haknya tidak ada penggelapan disini. Jadi sangat tidak layak jika klien kami membeli memakai uangnya sendiri lantas diproses demikian,” jelas Pengacara Senior ini.
Ditambahkan Vebry Tri Haryadi, tim kuasa hukum dari Stevani sebenarnya ada ratusan, akan tetapi kami batasi puluhan saja. “Kami di organisasi Advokat sudah membedah perkara ini dengan bukti-bukti yang ada. Sehingga kiranya Polda Sulut untuk profesional menangani kasus tersebut. Kami akan mengawal, karena kami yakin tidak ada unsur pidana dalam laporan terhadap klien kami. Jelas ini uang sendiri, kenapa bisa naik sidik? Kami akan mengawal,” tegas mantan wartawan ini.
(RTG)