Pelaku Rudupaksa Anak di Bitung Diamankan Tim Gabungan Kepolisian

Keterangan pers Polres Bitung tentang penangkapan pemalu rudupaksa anak di bawah umur. Danny R Machmud.

Exposenews.id, Bitung – Pelaku Rudapaksa anak di bawah umur yang selama ini meresahkan warga Kota Bitung berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Polsek Maesa bersama Tim Maleo Polda Sulut, pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, SIK mengungkapkan saat diamankan Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Polsek Maesa bersama Tim Maleo Polda Sulut dari kediamannya di Kecamatan Aertembaga, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Jadi tersangka saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Pateten Dua lingkungan I Kecamatan Aertembaga oleh Resmob Polres Bitung, Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Frelly Sumampouw saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mako Polres Bitung, Kamis (8/7/2021).

Pelaku dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolres, menggunakan kendaraan roda empat dengan cara bujuk rayu, namun ada juga mengancam dengan senjata tajam. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan.

“Dia (tersangka) dengan jalan mengajak dan mengancam anak-anak (korban) tersebut masuk ke dalam mobil, (kemudian) di rudapaksa. Setelah selesai melakukan hal tersebut, korban diturunkan di tengah jalan dan langsung ditinggal pergi,” ujar Kapolres.

Pelaku berinisial MB alias Uyung (33 thn), telah menjadi target DPO Polres Bitung sejak bulan Februari 2021 hingga Juni 2021. Tersingkap aksi pelaku terhitung sudah 5 kali dilakukannya, dan yang terakhir pada Selasa (6/7/2021). Dan usia para korban rata-rata 8 hingga 12 tahun.

“Ada 5 laporan yang masuk dari bulan Februari 2021 hingga Juli 2021, dan rata-rata usia anak-anak ini, ada 8 hingga 12 tahun,” tutur Kapolres.

Kapolres pun mengiyakan hasil visum para korban, terdapat tanda-tanda kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya. Pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1), dan UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman badan 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1, dan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman kebiri, karena korban sudah 5 orang,” tegas Kapolres.

Sementara barang bukti seperti 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah pisau yang dipakai tersangka untuk melakukan pengancaman serta baju yang dikenakan tersangka untuk melakukan aksinya, telah diamankan di Mako Polres Bitung, guna penyelidikan lebih lanjut.

(DRM)

Exit mobile version