Masuk ke Sulawesi Utara Harus Ada Hasil Swab PCR

Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Foto: Swingly Mandores.

Exposenews.id, Manado – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran nomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut.

Surat ini dikeluarkan melihat perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus. Dalam surat itu terdapat lima poin yang harus diketahui untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru.

Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara. Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangl wajib Test Rapid Antigen saat kedatangan.

Ketiga, bagi penduduk Sulawesl Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari atau bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen. Kelima, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Diketahui, surat Edaran ini berlaku sejak Rabu (30/6/2021) dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

(RTG)