Talaud  

KPKNL Lelang Barang Milik Pemkab Talaud Jumat Pekan Ini

KPKNL Manado.Foto foursquare.

Exposenews.id, Manado – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menerbitkan Pengumuman Lelang Nomor : 032/ 790/BPKAD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dr. Yohanis B.K.Kamagi, AP, M.Si di Melonguane selaku Pejabat Penjual Barang Milik Daerah. Di mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah dengan cara penawaran tertutup (closed bidding), terhadap barang bergerak dengan beberapa objek lelang.

Objek lelang tersebut berupa Peralatan Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati, 18 Unit Kendaraan Roda Empat, 13 Kendaraan Roda Empat Scrap yang tak bisa dibalik nama (limbah padat) dan 94 unit Kendaraan Roda Dua scrap yang tak bisa dibalik nama.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 11 Juni 2021 pukul 09.30 WITA atau waktu server di BPKAD Talaud dengan alamat domain https://www.lelang.go.id,” sebagaimana dilansir dari situs lelang.go.id.

Penawaran lelang dilaksanakan secara closed bidding, sementara untuk penetapan pemenang akan dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.

Sedikitnya ada 9 syarat syarat lelang yang harus dipenuhi yakni :

1. Untuk dapat mengikuti lelang, calon pembeli/ peserta lelang wajib memiliki akun lelang dengan mendaftarkan diri pada alamat domain http://www.lelang.go.id ( tata cara mengikuti lelang, prosedur dan penggunaan dapat dilihat pada domain tersebut).

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual account masing masing peserta lelang dan harus diterima efektif selambat lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang ( disetor sekaligus, untuk masing masing barang tidak dapat dicicil).

3. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus ( bukan dicicil).

4. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit, dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara clossed bidding pada alamat domain diatas.

5.Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melakukan pelunasan pembayaran termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

6. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya pada waktu yang ditetapkan ( wan prestasi), maka status pemenangnya dibatalkan oleh pejabat lelang dan uang jaminannya akan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.

7.Kendaraan yang telah dinyatakan scrap tak dapat dilakukan balik nama.

8.Biaya administrasi balik nama, biaya STNK, atau pajak yang belum terbayarkan atau tertunggak menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

9.Informasi lebih lanjut mengenai keadaan barang dapat menghubungi Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada jam kerja

(AK)

Exit mobile version