Exposenews.id, Manado – Bank BTPN Manado akhirnya buka suara soal tuntutan yang disampaikan Garda Tipikor Indonesia Sulut dalam unjuk rasa di Kantor BTPN hari ini. Namun sayangnya, penjelasan BTPN Manado tidak memberikan pernyataan yang spesifik soal adanya pemberlakuan pembayaran tiga kali angsuran saat nasabah hendak melunasi kreditnya.
“Tadi kita sudah dimediasi dari Polesta Manado. Dan GTI Sulut tak bisa menunjukkan atau menyampaikan nasabah-nasabah mana yang mengeluhkan. Sebenarnya kami menunggu, tapi tadi setelah jam 13.00 mereka tidak membawa nasabahnya,” kata Area Operation Manager BTPN Manado, Rivo Kawulur.
Menurut Rivo, bila nasabahnya ada datang maka akan dikonfirmasi penaltinya seperti apa. Aturan soal bayar tiga kali angsuran, kata Rivo, sudah ada sejak 2019.
“Kalau ada keluhan nasabah, kita konfirmasi lagi ke nasabahnya. Tapi ini kan gak ada, termasuk selama ini belum ada,” tambahnya.
“Kita harus melihat klausul nasabahnya karena kita punya ribuan Perjanjian Kredit. Kalau ada data nasabahnya kita bisa validasi, saya gak bisa mengira-ngira. Mediasi tidak membawa nasabah yang mengeluh. Kami butuh informasi yang spesifik, lanjutnya.
Dia pun membantah pihaknya tertutup dengan wartawan. Dijelaskannya bahwa BTPN memiliki PIC yang ditunjuk oleh pusat.
“Kami tdk menutup diri. Kan ada PJC yang ditentukan, kalau saya yang ditentukan ya saya akan jawab,” tutupnya.
(RTG)