50 Nasabah BTPN Diduga Dipersulit Saat Pelunasan, GTI Sulut: Kami Bakal Demo

Ketua GTI Sulut Risat Sanger (kiri) dan Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat, Denny Susanto. Foto Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – 50 nasabah Bank BTPN di empat wilayah Sulawesi Utara diduga dipersulit saat mengurus pelunasan kredit pensiun. Dugaan ini didapati Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat saat 50 nasabah lanjut usia tersebut mengadu kepada lembaga yang berada di bawah naungan Garda Tipikor Indonesia Kota Manado itu.

“Kami menerima aduan dari 27 lansia laki-laki dan 23 lansia perempuan yang adalah nasabah Bank BTPN di Amurang, Tomohon, Manado, dan Kotamobagu. Dari 50 nasabah ini, 27 nasabah yang memberikan kuasa kepada kami untuk diadvokasi dari masalah yang diduga terjadi saat pelunasan kredit di Bank BTPN,” kata Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat, Denny Susanto saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskan Denny bahwa 50 nasabah itu mengeluhkan penambahan biaya tiga kali angsuran saat mau melunaskan. BTPN diduga sudah melanggar POJK nomor 1 tahun 2013 yang berkaitan dengan klausal baku.

“Di sini kami melihat ada juga dugaan pelanggaran pidana tentang UU Perlindungan Konsumen di pasal 18. Dan ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar,” jelas Denny.

Ditambahkan Denny bahwa nasabah-nasabah tersebut dikenakan denda tiga kali angsuran meskipun pada perjanjian kredit yang sudah ditandatangani pada awal pemberian kredit tidak dicantumkan sama sekali tentang denda tiga kali angsuran. Ini yang dalam Undang-undang perlindungan konsumen, menyatakan bahwa denda yang tidak dicantumkan pada perjanjian kredit awal tidak diperbolehkan.

“UU Perlindungan Konsumen ini sudah diterbitkan dari tahun 1999. Nah bila sampai sekarang dilanggar terus, bayangkan sudah berapa tahun nasabah-nasabah yang mau urus pelunasan jadi dirugikan,” sebutnya saat didampingi Ketua GTI Sulut, Risat Sanger.

Risat Sanger menuturkan saat nasabah BTPN datang ke bank tersebut, mereka diminta balik lagi minggu depan karena kuota nasabah untuk pelunasan sudah tidak bisa lagi. Minggu depannya, nasabah pun dikatakan hal yang sama untuk balik lagi pekan selanjutnya.

“Di sini kami melihat ada dugaan nasabah diterapi oleh oknum-oknum pekerja BTPN supaya nasabah menyerah melunasi hutang mereka,” kata Risat.

Dugaan ini juga sudah dilihat langsung oleh Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat di lokasi. Dugaan ini yang membuat institusi itu mengeluarkan Surat keberatan dan mengundang Bank BTPN untuk mengklarifikasi soal masalah tersebut.

“Kami melayangkan surat keberatan melalui lembaga bantuan hukum kami. GTI sudah mengundang direksi BTPN area Sulut walaupun memang tak ada kewajiban untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut,” tambah Risat.

“Surat meminta klarifikasi dibuat pada 5 Mei 2021. Di mana pada surat itu kami mencantumkan juga pin Surat Edaran dari Taspen selaku user Nomor 144 tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang mekanisme takeover untuk tidak mempersulit nasabah,” ungkapnya. Surat itu dibalas oleh Bank BTPN pada 6 Mei 2021 yang menyebutkan BTPN tidak dapat menghadiri undangan yang dimaksud. BTPN juga meminta bila ada keluhan, nasabah dapat menyampaikannya kepada petugas BTPN Manado agar dapat ditindaklanjuti sesuai tata cara penanganan pengaduan yang telah diatur OJK,” lanjutnya.

Suasana hari ini di Bank BTPN Manado. Foto Ronald Ginting

Dia bilang dalam UU Perlindungan Konsumen perbuatan yang tidak disebutkan dalam perjanjian kredit pada dasarnya batal demi hukum. Tapi bank menolak dikarenakan nasabah sudah menandatangani perjanjian.

“Harapan saya apabila OJK tidak menindaklanjuti kami akan bawa ke ranah hukum karena ini dugaan tindak pidana serius. Kita concern ada dugaan tindak pidana konsumen. Bayangkan tiga kali angsuran. Ini hak-hak nasabah yg harus kita lindungi,” imbuhnya lagi.

GTI sudah mengikuti administrasi dengan menerbitkan surat keberatan terhadap tiga kali angsuran. Saat ini sedang menunggu proses jawaban mereka.

“Sampai sejauh ini kata nasabah belum ada informasi apapun dari BTPN,” katanya.

“Kami meminta agar perbanas bisa turun menindaklanjuti persoalan ini secara sehat. Kami pun tak segan turun demonstarasi ke BTPN bila tidak ada respon dari BTPN,” tutupnya.

Sementara itu ketika hendak dimintakan tanggapannya, Area Operation Manager Rivo Kawulur, maupun Branch Operation Manager Agnes Mamangkey tidak mau ditemui. Exposenews.id hanya ditemui salah satu staf yang mengaku bernama Adam.

“Pimpinan saya lagi sedang zoom meeting dengan kantor pusat jadi tidak bisa menemui sekarang. Nanti kami yang menghubungi Bapak jika pimpinan sudah ada waktu untuk ditemui,” ucapnya singkat.

(RTG)