
Oleh: Alfian Katopo
Exposenews.id, Talaud- Pemerintah mengeluarkan aturan baru perihal batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi pejabat fungsional, usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud DR Yohanis Kamagi mengungkapkan, untuk pejabat fungsional baik esselon III dan IV bisa 60 Tahun. Tapi untuk pejabat struktural tetap 58 Tahun
“Bagi yang pejabat fungsional bisa 60 tahun. Tapi struktural tetap 58 tahun. Kecuali pejabat pimpinan tinggi apakah pratama atau madya,” ungkap Kamagi, Sabtu (17/4/2021).
Kamagi mengatakan, untuk tenaga guru dan dokter memang usia pensiun 60 Tahun. Tapi untuk jabatan fungsional umum mungkin nanti akan diatur regulasi kemudian. “Untuk ASN guru dan dokter memang usia pensiun 60 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, S.Sos mengatakan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.
Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karirnya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pension ditambah dua tahun.(AK)












