Nasabah BTN Bitung Tak Kunjung Dapat Sertifikat Meski Sudah Lunas

Oleh: Danny R Machmud

Exposenews.id, Bitung – Bank Tabungan Negara (BTN) Bitung kembali dipertanyakan para nasabah KPR yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah dan rumah yang telah lunas. Bahkan ada nasabah yang melakukan pelunasan dari tahun 2016 hingga kini belum menerima sertifikat.

Situasi pelik tersebut menarik perhatian salah satu praktisi hukum alumni Unsrat, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Tadius Matagang, SH. Menurutnya apa yang dialami para nasabah merupakan kelalaian pihak BTN dan developer.

“Ini murni kelalaian (bank dan developer). Seharusnya proses penyerahan sertifikat yang menjadi hak tanggungan langsung diberikan kepada nasabah saat dilakukan pelunasan,” ujarnya kepada exposenews.id, Jumat (16/04/2021).

Dirinya juga mengatakan bila para nasabah merasa dirugikan bisa saja melakukan somasi kepada pihak BTN dan developer.

“Bila komunikasi dengan pihak BTN dan developer sudah dilakukan, namun tetap tidak mendapatkan kepastian, maka ada aturan hukumnya. Langkah awalnya dengan melayangkan somasi, kemudian membuat laporan ke OJK. Jika keduanya tidak diindahkan, baru gugatan secara perdata boleh dilakukan. Bila ada indikasi pidana, gugatan pidana juga bisa,” katanya.

Ia juga menyebutkan beberapa acuan aturan perundang-undangan yang bisa mendasari para nasabah dapat melakukan upaya hukum.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan OJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

(DRM)

Exit mobile version