
Oleh: Alfian Katopo
Exposenews.id, Talaud- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga mengatakan, ada dua kegiatan pembangunan strategis yang akan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Yakni proyek pembangunan RSUD Mala berbandrol Rp 40 miliar dan pembangunan Depot Minyak dengan anggaran Rp 50 miliar.
“Kerja sama ini sebagai komitmen kami meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Kami berharap, Kejati Sulut dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara, dapat melakukan pendampingan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” ucap Parapaga, baru-baru ini.
Dia mengatakan, pendampingan secara hukum dilakukan untuk proyek itu karena nilainya cukup besar. Terutama mulai dari koreksi, diteliti perencanaannya sampai dengan pelaksanaan. Agar supaya juga bisa terhindar dari KKN.
“Kami ingin kualitas pembangunan ini betul-betul sesuai dengan harapan dan waktu yang ditetapkan sesuai. kami juga berharap pihak Datun dapat memeriksa dokumen mulai dari perencanaannya sampai selesai pelaksanaannya, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari semuanya itu,” imbuhnya.
Sedangkan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Rivo Medellu mengatakan, kita sebagai pendampingan nantinya akan melihat permasalahannya seperti apa. Mulai dari proses ini kita dampingi.
“Jadi hanya sekadar pendampingan agar tidak melenceng dari aturan. Ketika ada permasalahan nantinya kita akan mencarikan solusi, bukan berarti tidak masalah. Kan fungsi pendamping salah satunya itu. Intinya, jangan sampai ada penyimpangan. Jadi disini kita mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan,” pungkasnya.(AK)