Manado  

Disinyalir Sarat Kepentingan Politik, Hasil SMSI GMIM Terus Tuai Kritikan

Edwin Sigar (kiri) dan Marcinson Sondakh. Foto Danny Machmud.

Oleh: Danny R Machmud

Exposenews.id, Manado – Polemik hasil Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-80 tentang Tata Gereja GMIM tahun 2021 yang telah resmi ditetapkan 29 Maret 2021 di Leilem Sonder, Minahasa, terus menuai kritikan.

Kali ini datang dari 2 Warga GMIM, masing-masing Marcinson Sondakh, Mantan Pelayan Khusus (Pelsus) dan Sekretaris P/KB Edwin Sigar, Jemaat Air Terang Malalayang Manado.

Sigar mengatakan apa yang dihasilkan oleh SMSI bulan lalu, menurutnya disinyalir ada upaya legalisasi politik dalam tubuh organisasi GMIM.

“Penghilangan Ex-Officio dalam Tata Gereja, sarat dengan kepentingan politik. Dan ini sudah bukan rahasia umum lagi. Awalnya, saya mengira akan terjadi perubahan besar yang akan memberikan porsi sebesar-besarnya bagi BIPRA dalam ketatalayanan organisasi GMIM, tapi nyatanya tidak,” katanya.

Sondakh pun utarakan hal yang sama. Ia menduga akan ada pembagian tupoksi dalam Tata Gereja GMIM 2021.

“Harusnya Sinode, mulai memikirkan posisi para pendeta. Sudah saatnya ada pemisahan posisi dalam pengelolaan organisasi dan pelayanan. Para pendeta harusnya fokus melayani saja, bila perlu posisinya bukan lagi sebagai ketua baik di jemaat maupun sinode,” ujarnya.

Perlu juga diketahui Tata Gereja 2016 Ketua Komisi BIPRA otomatis masuk Badan Pekerja (Ex-Officio). Hanya saja pada Tata Gereja 2021 diubah, tidak otomatis lagi Ketua BIPRA masuk dalam Badan Pekerja, dan itupun harus bersaing dengan Penatua Syamas Kolom.

Namun, para Ketua BIPRA dimungkinkan menjadi Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja setelah pada Tata Gereja sebelumnya jabatan ini tidak dimungkinkan diisi Ketua BIPRA.

Begitu juga soal periodesasi dari tiga tahun masa pelayanan berubah menjadi lima tahun, sedangkan Penatua BIPRA tidak ada lagi dibatasi masalah periode artinya Penatua BIPRA bisa dipilih secara berturut seperti Pelsus kolom dan tidak dibatasi dua periode seperti Tata Gereja sebelumnya.

Sedangkan untuk calon Komisi BIPRA diperbolehkan dipilih dengan syarat berpengalaman selama dua periode sebagai Pelayan Khusus baik kolom maupun BIPRA.

(DRM)

Exit mobile version