Oleh: Danny R Machmud
Exposenews.id, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan keputusan yang berhubungan dengan 1.062 Polsek di semua Indonesia tidak dapat melakukan proses penyidikan.
Kebijakan tersebut menurut Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep / 613 / III / 2021 mengenai Penunjukan Kepolisian Sektor hanya guna Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu, per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri menyimak soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini pun adalah program prioritas di bidang transformasi, program penataanagaan, pekerjaan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengolah kewenangan Polsek melulu untuk Pemeliharaan Kamtibmas pada wilayah tertentu tidak mengerjakan penyidikan.
“Polsek yang tidak mengerjakan penyidikan dalam urusan kewenangan dan pengamalan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B / 1092 / II / REN.1.3. / 2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal Direktif Kapolri mengenai Kewenangan Polsek Tertentu,” tulis Kapolri dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana sudah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(DRM)