Soal Rapid Test ke Mitra, Pengamat: Kebijakan Harus Pro Rakyat

banner 120x600

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Mulai Senin (21/12) besok, Anda yang hendak ke Kabupaten Minahasa Tenggara harus menunjukkan surat keterangan hasilnya rapid test saat melewati pos penjagaan di perbatasan Mitra dengan kabupaten lainnya. Ini dilakukan agar mencegah penyebaran covid-19, terlebih di Mitra penyebarannya tengah meningkat signifikan.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ini dikritisi oleh pengamat dan pemerhati masyarakat Sulut, Vebry Haryadi. Dikatakan Vebry bahwa kebijakan tersebut menyusahkan masyarakat yang hendak menemui keluarganya di Mitra.

“Banyak masyarakat yang datang ke Mitra per minggu. Jadi bayangkan bila mereka harus rapid test dulu, mereka mengeluarkan biaya Rp150 ribu untuk sekali rapid. Surat rapid memang berlaku dua minggu, tapi jika mereka setiap minggu ke Mitra maka mereka membutuhkan dua kali rapid. Sehingga per bulan pengeluaran rapid menjadi Rp300 ribu. Itu baru satu orang. Bagaimana kalau satu keluarga ada tiga orang atau lebih, pasti lebih banyak lagi pengeluarannya,” jelas Vebry.

Menurutnya, jika kebijakan itu berlaku berkesinambungan, maka pengeluaran per bulan masyarakat mau tidak mau harus ada Rp300 ribu untuk rapid tersebut. Kata Vebry, Pemkab Mitra sebaiknya mengeluarkan kebijakan pro rakyat.

“Masa pandemi begini masyarakat banyak yang menjadi susah. Kalau mau, Pemkab sediakan fasilitas rapid test di pos perbatasan. Di situ baru pendatang dilakukan rapid test,” usul Vebry.

Dipaparkannya juga bahwa Mitra tidak menerapkan PSBB, sehingga bila harus menunjukkan surat hasil rapid, maka dapat dikatakan itu kebijakan yang menyusahkan rakyat.

“Coba dilihat kembali SK Gubernur tentang penanganan covid ini,” tambahnya.

Disebutkannya juga bahwa ke Mitra tidak menggunakan pesawat, sehingga cukup membingungkan bisa pendatang harus menunjukkan surat hasil rapid.

“Ini kan dua hal yang berbeda bila kota menggunakan pesawat yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan di dalam pesawat tentunya berada di ruang tertutup. Jadi sangat tepat jika menggunakan surat hasil rapid saat bepergian dengan pesawat,” imbuhnya.

(RTG)