Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Rp275 Ribu

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Jakarta – Rapid test antigen dan PCR kini menjadi salah satu syarat keluar-masuk sejumlah kota termasuk DKI Jakarta dan Bali. Rapid test antigen bisa dilakukan di rumah sakit, klinik, maupun di bandara.

Meski begitu, harga rapid test antigen cukup variatif. Berdasarkan pemantauan di beberapa rumah sakit dan klinik, harga rapid test antigen berkisar antara 150 hingga 600 ribu rupiah.

Berbeda dengan rapid antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur tarif layanan tes PCR. Tarif batas tertinggi untuk tes swab PCR mandiri ditetapkan sebesar Rp 900 ribu.

Menanggapi variatifnya harga rapid test antigen, Kementerian Kesehatan RI kini juga menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa.

“Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu,” jelas dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020)

Tarif tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah meliputi alat bantuanAPD ataureagen dari pemerintah. Tarif berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen sendiri, hal ini tercantum di HK.02.02/1/4611/2020.

(RTG)

Exit mobile version