Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP Manado menjaring 192 warga yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan. Alhasil seluruhnya diganjar sanksi sosial.
Mereka melanggar Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Manado.
Kasat Pol-PP Manado Yohanes Waworuntu, saat dihubungi mengungkapkan mereka didapati di lokasi-lokasi keramaian dan tempat usaha.
“Jadi sebagian besar atau tepatnya 157 orang didapati di rumah kopi, rumah makan, dan tempat-tempat keramaian,” ucap Yohanes, melalui pesan singkatnya.
Sementara 35 orang lainnya didapati ketika Satpol PP Manado tengah sweeping di ruas jalan. “20 saat razia atau sweeping di ruas Jalan TKB, 15 saat razia di Boulevard Dua,” rincinya.
Kata dia, pelanggar diberikan hukuman fisik seperti bending, push up. Selain itu mereka diminta menyapu jalan dan mengucapkan Pancasila secara benar.
“Hukumannya diberikan supaya ada efek jera,” sebutnya.
Pemkot Manado mulai memberlakukan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Manado, sejak Senin (14/9) kemarin.
Dalam Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 tahun 2020, tercantum bahwa warga yang melanggar secara perorangan akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan atau denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar akan disanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp500 ribu, penghentian sementara operasional usaha, dan atau pencabutan izin usaha. (RTG)