Legalitas Share 4 Pay dalam Pemantauan SWI

banner 120x600

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Investasi Share 4 Pay tengah digemari oleh sebagian masyarakat Sulawesi Utara. Terbukti di sosial media banyak sekali masyarakat yang menawarkan dan membagikan apa itu Share 4 Pay.

Ketika dimintakan tanggapannya, Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara (Sulutgomalut), mengatakan bahwa investasi ini lagi dipantau oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). “Kami sudah sampaikan ini kepada SWI untuk dipantau. Dan saat ini Satgas lagi mengklarifikasi ke pemilik entitas,” ungkap Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo, hari ini.

Pemantauan ini, sebut Slamet, untuk memastikan apakah Share 4 Pay akan dinyatakan legal atau ilegal. Termasuk skemanya juga dipantau apakah merugikan masyarakat. “Bila sudah ada hasil pemantauannya, biasanya akan diumumkan ke masyarakat,” terang Slamet.

Dia mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih berhati-hati dalam menerima penawaran investasi. Hal ini agar tidak terjadi kerugian buat masyarakat.

Sementara itu, salah satu pengguna Share 4 Pay yang tak mau disebutkan namanya berujar semua ada resiko, tapi selama ini bisa berjalan kenapa tidak dimanfaatkan.

“Bagi saya lebih baik tidak usah dibesar-besarkan. Kalau mau gabung ya silakan, tidak mau juga tidak masalah. Yang pasti saya ikut bisnis ini sudah balik modal dan sangat menguntungkan. Kalau menguntungkan kenapa tidak,” imbuhnya. (RTG)