Ternyata, Baru 44 Persen Peserta Jasa Konstruksi di Sulut Lindungi Tenaga Kerja

banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – Dari sekian banyaknya peserta jasa konstruksi di Sulawesi Utara, ternyata baru 44% yang melindungi tenaga kerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara. Kenyataan inilah yang mendorong BPJAMSOSTEK Sulut bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut meningkatkan edukasi betapa besarnya manfaat perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan jika perusahaan telah mendaftarkan proyek mereka, maka secara otomatis semua tenaga kerjanya akan dilindungi selama pengerjaan proyek hingga masa pemeliharaan.

“Jadi, jika perusahaan menambah tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung, segera didaftarkan, karena tidak akan menambah biaya iurannya,” jelas Sunardy Syahid pada Sosialisasi Program dan Manfaat BPJAMSOSTEK pada Sektor Jasa Konstruksi di Manado, kemarin.

Menurutnya, tenaga kerja yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja dan meninggal dunia akan menerima santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak hingga perguruan tinggi.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung BPJAMSOSTEK,” sebutnya lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut Rahel Rotinsulu mengatakan pemerintah terus mengimbau kepada perusahaan agar tidak lupa mendaftarkan para pekerja dalam program jaminan sosial tersebut.

“Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan, karena sesuai dengan undang-undang,” katanya.

(RTG)