Sulut Dapat 700.000 Lembar, Begini Cara Mendapatkan UPK Rp75.000

banner 120x600

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun, Bank Indonesia bersama Pemerintah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) bentuk kertas nominal Rp75.000, Senin (17/8) kemarin. Uang tersebut dicetak sebanyak 75 juta lembar se-Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Arbonas Hutabarat menyampaikan UPK yang akan dikeluarkan di Sulawesi Utara berjumlah 700.000 lembar. Pembagiannya pun dilakukan bertahap

“Tahap pertama dimulai kemarin sampai dengan 30 September 2020 melalui website
https://pintar.bi.go.id . Silakan daftar di situ untuk menentukan waktu penukarannya. Untuk tempat penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara,” ungkap Arbonas.

Kata Arbonas yang hendak menukar harus mencantumkan nomor KTP. Kemudian, per orang hanya boleh menukar sebanyak selembar saja. “Dan tidak boleh diwakilkan,” tuturnya.

Dia menjelaskan alasan kenapa menukar di BI, karena pihaknya sekaligus akan mensosialisasikan cara menyimpan uang yang baik dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan uang. “Banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menyimpan uang supaya tidak lecek dan rusak, makanya momen penukaran uang kami jadikan juga untuk sosialisasi,” terangnya.

Tahap kedua, lanjut dia, bakal dimulai pada 1 Oktober 2020. Di mana penukarannya bisa melalui BI maupun bank umum yang ada di kabupaten kota. “Bisa ditukar sampai kuotanya habis,” katanya.

Dia menyebut juga bahwa bahan uang Rp75.000 ini bersifat durable materials yang dicetak di PT Peruri. “Yang pasti ini bisa dijadikan sebagai alat pembayaran,” tutupnya.

Sementara itu, saat dipantau di situs https://pintar.bi.go.id terlihat antusias masyarakat Sulut yang hendak menukarkan uang tersebut. Ini terbukti dengan jadwal penukaran full booking hingga 3 September 2020.

Rencananya BI akan membuka lagi jadwal berikutnya. Makanya silakan dipantau situsnya dan jangan sampai terlewat kesempatan mendapatkan UPK nominal Rp75.000. (RTG)