Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Jakarta – Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk daftar (whitelist) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menjadi prioritas peserta program Kartu Prakerja di gelombang V.
PMO mengumumkan, pembukaan pendaftaran peserta gelombang V ini dibuka hari ini (15/8) pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 800.000 orang atau sama seperti yang ditetapkan pada gelombang IV.
“Whitelist dari Kemnaker selalu jadi prioritas,” kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Berdasarkan data Kemnaker, masyarakat yang terkena PHK selama pandemi Corona dan masuk daftar prioritas ada sekitar 2,1 juta orang. Louisa pun mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam daftar prioritas untuk segera mendaftar program Kartu Prakerja.
“Kami sifatnya hanya menerima. Jadi mereka yang terdaftar dalam whitelist harus tetap mendaftar melalui situs Prakerja,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Prakerja harus menyiapkan dokumen data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email, nomor telepon, dan bersedia mengisi data diri secara benar. Dalam peraturan baru, tidak ada lagi ketentuan selfie atau swafoto.
Pendaftaran program Kartu Prakerja saat ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika calon peserta yang ingin mendaftar Prakerja online, maka tinggal mengakses situs prakerja.go.id. Sementara yang offline bisa menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas ketenagakerjaan daerah.
Aturan pendaftaran baru ini tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Program Kartu Pra Kerja ditujukan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini tidak berlaku untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
Program Kartu Pra Kerja ditargetkan untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun di tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mendapat total dana Rp 3.550.000. Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya pelatihan, lalu insentif totalnya Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan diberikan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. (RTG)