Seorang Penumpang di Bandara Sam Ratulangi Kecewa Dokumen Dianggap Tak Lengkap

banner 120x600
GM Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, saat ditemui wartawan. Foto: Ronald Ginting

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Penerbangan pengecualian yang berlaku di semua bandara di Indonesia ternyata tak semudah dibayangkan banyak orang. Contohnya apa yang terjadi kepada Is, seorang calon penumpang asal Ternate yang akan berangkat menuju Jakarta.

Is kecewa berat saat diperiksa, dokumen yang ditunjukkannya ke petugas dianggap kurang lengkap. Is pun langsung marah-marah merespon kejadian tersebut.

Menurutnya semua persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa terbang dari Ternate tujuan Jakarta dengan transit di Bandara Sam Ratulangi Manado sudah diurus dengan baik. Setiba di Manado, dia dan beberapa orang rekan sekantornya malah ditahan karena tidak memiliki surat keterangan dari kelurahan.

“Gugus Tugas di Ternate padahal sudah mengizinkan berangkat tanpa surat keterangan dari kelurahan dengan alasan kalau berangkat perorangan harus ada surat keterangan dari kelurahan, tetapi kalau PT atau swasta cukup dengan surat keterangan dari gugus tugas. Lah ini di Manado kok beda ya? Jadinya kita ditahan tapi teman yang lain malah boleh masuk,” cerita Is dengan nada kesal, Senin (11/5).

Ketika dimintakan tanggapan, General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai menegaskan semua penumpang harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam edaran.

“Semua syarat-syarat harus dipenuhi tidak terkecuali, dimulai dari surat kesehatan dan lain sebagaianya itu semua harus dipenuhi sesuai dengan surat edaran itu,” papar Minggus kepada wartawan.

Kata Minggu, tidak ada kebijakan dari pihaknya terkait syarat-syarat untuk bisa membantu ibu tadi. “Tidak ada kebijakan bagi kami terkait syarat-syarat. Nanti ada teman-teman dari perhubungan sebagai perpanjang tangan dari satgas dan juga nanti kita minta posko bersama untuk menyelesaikan sama-sama permasalahan itu,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Sistem Transportasi Dinas Perhuhungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulawesi Utara Jeffry Worang meminta kepada calon penumpang agar mengupayakan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) 4 tahun 2020 dari gugus tugas pusat untuk dilengkapi. Hal ini supaya tidak ada miskomunikasi lagi dari petugas dan penumpang.

“Penumpang harus mempunyai persyaratan sesuai SE 4 tahun 2020 untuk bisa naik dalam penerbangan pengecualian atau extension flight yang dilaksanakan sekarang ini,” jelas Jeffry. (RTG)