Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memutuskan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp3.310.723. Nominal tersebut mengartikan UMP 2022 mengikuti besaran UMP 2021.
“UMP masih sama dengan 2021 karena kita mempertimbangkan force majeur di seluruh dunia karena pandemi Covid-19, sehingga berdampak kepada Pertumbuhan Ekonomi dan investasi. Pemerintah memperhatikan semua rekomendasi dari serikat pekerja asosiasi pedagang. Saya gubernur mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua sisi yang ada,” tegas Gubernur Olly kepada Exposenews.id, Rabu (17/11).
Kata Olly semenjak menjadi gubernur terjadi perubahan mulai Rp2.150.000 hingga Rp3.310.723. Dan keputusan menetapkan UMP 2022 kali ini mempertimbangkan Permendagri 37/2021.
“Menurut permendagri 37 batas akhir Rp3.187.240 artinya UMP di Sulut kami tetap mempertahankan keputusan kita di 2021 dengan tidak mengikuti batas atas Permendagri tersebut,” kata Gubernur Olly.
Olly minta Serikat pekerja dan stakeholder terkait mohon memahami situasi saat ini. Tapi dia optimistis dengan keputusan ini investor akan bertambah banyak datang ke Sulut.
(RTG)