Exposenews.id – Maka dari itu, jajaran pejabat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang mendadak turun tangan secara langsung dan memberikan gertakan super keras kepada manajemen PT Carly Alfa Timur (CAT). Lembaga pemerintah yang memegang otoritas penuh ini menuntut agar perusahaan kontraktor tersebut segera menaati seluruh regulasi batas sempadan sungai secara ketat dan membereskan perizinan penggunaan sumber daya air yang selama ini mereka keruk tanpa henti.
Tentu saja, langkah tegas yang diambil oleh tim pakar ini meletus setelah polemik panas menyangkut aktivitas operasional perusahaan tersebut mendadak membakar amarah warga sekitar di sepanjang aliran Sungai Saddang, tepatnya di kawasan Eran Batu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Usut punya usut, aksi penindakan hukum ini terpaksa mereka jalankan lantaran timbul dugaan yang makin meyakinkan mengenai aksi pencemaran lingkungan hidup yang parah, sekaligus kemunculan persoalan pembangunan struktur bronjong ilegal yang terus mengikis bentang alam di sekitar bantaran aliran sungai jernih tersebut.
Selanjutnya, pimpinan tertinggi BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi, menyampaikan secara terbuka bahwa tim ahli mereka sudah melayangkan surat panggilan resmi dan mengumpulkan seluruh pihak berkepentingan guna mengurai benang kusut kasus ini dalam agenda sesi klarifikasi maraton pada Kamis (22/10/2026).
Di samping itu, forum pemeriksaan yang berlangsung cukup tegang tersebut juga dihadiri secara langsung oleh jajaran pejabat penting yang menjadi utusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara demi mengawal jalannya penegakan aturan.
Alhasil, berdasarkan hasil verifikasi yang mendalam selama forum klarifikasi itu, pihak BBWS secara tegas mencecar dan memerintahkan direksi PT CAT agar detik ini juga segera menuntaskan seluruh kewajiban hukum terkait penetapan garis sempadan sungai serta perizinan resmi pemanfaatan air.
Lantas, Dr. Heriantono pun melontarkan gertakan yang nggak main-main bahwa manajemen PT CAT wajib menjalankan seluruh regulasi negara tanpa banyak alasan, sebab jika mereka nekat membandel, beragam sanksi hukum mematikan hingga pencabutan izin operasional siap dijatuhkan kapan saja.
Lebih lanjut lagi, beliau membeberkan fakta hukum secara mendetail bahwa sedikitnya ada dua aturan utama negara yang kini menjadi acuan paling krusial dalam meneliti seluruh jejak aktivitas bisnis PT CAT di area Sungai Saddang.
Aturan pertama yang menjadi pijakan kepakaran ini yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur landasan teknis mengenai Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau demi menjaga keselamatan ekosistem.
Sementara itu, payung hukum kedua yang nggak kalah krusial yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 2 Tahun 2024 yang merinci Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air secara legal.
Oleh sebab itulah, kedua pedoman hukum tersebut wajib dijadikan patokan utama bagi PT CAT kalau mereka masih berniat menjalankan aktivitas usaha tanpa melindas aturan pembatasan sempadan sungai serta kelestarian air.
DLH Desak Pembuktian Dokumen dan Pembersihan Limbah Semen di Sungai
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Toraja Utara, Semuel Limbong Tandirerung, mengungkapkan bahwa jajarannya sudah mencecar pihak perusahaan demi mendapatkan penjelasan transparan mengenai dokumen lingkungan hidup mereka, khususnya terkait sistem dan mekanisme pengolahan limbah pabrik semen yang berpotensi merusak alam sekitar.
Secara gamblang dan tanpa ragu, pejabat berpengalaman ini membenarkan bahwa aksi pencemaran lingkungan di aliran sungai tersebut memang benar-benar terjadi sebagai dampak langsung dari kecerobohan aktivitas industri yang dijalankan oleh PT Carly Alfa Timur.
Anehnya, walaupun indikasi kejahatan lingkungan sudah terpampang nyata di depan mata, pihak perwakilan manajemen PT CAT ternyata belum juga mau memperlihatkan atau menyerahkan dokumen lingkungan yang dipersoalkan kepada tim verifikasi lapangan sampai laporan berita ini diterbitkan.
Oleh karena itu, tim penyidik dari DLH Toraja Utara sebelumnya sudah menyiapkan draft surat teguran resmi yang bakal dilayangkan ke kantor PT CAT guna menuntut tanggapan serta konfirmasi tertulis atas skandal pembuangan limbah beracun ini.
Bahkan, Semuel kembali menegaskan bahwa instansinya bakal memprosedurkan pengiriman surat resmi itu secepatnya sambil menunggu respons perusahaan, sembari menjelaskan bahwa draft surat peneguran tersebut lagi diproses oleh Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan.
Jeritan Ketakutan Warga di Bawah Bayang-Bayang Kekuatan Modal Raksasa
Ternyata, di balik gejolak kerusakan sungai yang makin meresahkan ini, seorang warga lokal bernama Wandi (34) membeberkan kenyataan pahit bahwa masyarakat kecil di sekitar lokasi sebenarnya merasa sangat takut dan cemas untuk menyuarakan protes lantaran menyadari bahwa pemilik perusahaan tersebut mempunyai kekuatan modal raksasa serta pengaruh yang sangat besar.
Lantas, dengan raut wajah penuh ketakutan Wandi menjelaskan betapa warga tak punya keberanian untuk melawan karena pihak perusahaan diisi oleh orang-orang berkuasa dan kaya raya yang memiliki banyak pengawal, sehingga menyuarakan kebenaran justru dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa mereka.
Lagipula, berdasarkan pengamatan langsung sang warga di lapangan, ulah ugal-ugalan dari aktivitas perusahaan di kawasan bantaran Sungai Saddang ini bukanlah insiden yang baru pertama kali terjadi di wilayah tempat tinggal mereka.
Bahkan, secara terang-terangan ia mengaku telah menyaksikan sendiri dengan mata kepalanya berulang kali tindakan mencurigakan di mana pihak perusahaan secara sengaja membuang limbah semen ke sungai dan nekat membangun konstruksi beton yang menjorok masuk ke dalam aliran air.
Maka dari itu, ia pun menegaskan kembali pengakuannya bahwa operasional perusahaan tersebut memang sudah berkali-kali mencemari jernihnya air sungai dengan limbah semen serta terus memaksakan proyek pembangunan fisik yang merusak ekosistem sungai.
Reskrim Polres Toraja Utara Turun Tangan Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan
Melihat situasi penyerobotan lingkungan yang makin memprihatinkan ini, jajaran kepolisian dari Polres Toraja Utara akhirnya turun tangan dan menegaskan bahwa proses penyelidikan hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan ini sedang mereka pacu secara intensif di lapangan.
Akhirnya, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, memberikan konfirmasi singkat namun tegas saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan kasus ini, dengan menyatakan bahwa anak buahnya lagi bekerja keras melakukan pendalaman di lokasi demi mengusut tuntas siapa saja pihak berwenang yang wajib bertanggung jawab secara hukum.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





