Exposenews.id – Kasus paksa-memaksa tebus pupuk subsidi dengan trik paketan rupanya masih terus membayangi para petani di Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sehingga membuat warga sawah geleng-geleng kepala saat mendatangi kios resmi. Padahal, jika kita menelusuri aturan resminya, PT Pupuk Indonesia sebenarnya sudah menegaskan secara transparan bahwa para petani sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk menebus pupuk petroganik meskipun nama mereka sudah tertera di dalam sistem E-RDKK.
Akibatnya, gelombang kekecewaan meluap ketika sejumlah petani membeberkan fakta lapangan ini pada Kamis (22/10/2026), di mana mereka mengaku sangat heran mengapa praktik penjualan paketan pupuk bersubsidi yang mencekik tersebut masih saja langgeng berkeliaran di toko agen resmi.
Selanjutnya, seorang petani lokal berinisial S dengan nada jengkel menceritakan pengalamannya ketika dua hari lalu berniat mengambil empat sak pupuk urea serta dua sak phonska, namun pengelola kios justru mengharuskan dirinya untuk turut mengangkut dua sak pupuk petroganik sekaligus.
Padahal, S mengaku sudah membaca berbagai pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa produsen pupuk milik negara memperbolehkan petani menolak tebusan petroganik apabila mereka memang tidak membutuhkannya di areal persawahan. Akan tetapi, fakta pahit di atas lahan pertanian justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang karena kios tetap memaksa mereka memboyong pupuk organik tersebut.
Selain itu, S menegaskan dengan nada pasrah bahwa tidak ada satu pun pihak yang mampu menjamin perlindungan bagi para petani kecil dari jeratan pemaksaan pembelian pupuk organik di tingkat lapangan.
Tidak berhenti di situ, S juga membongkar kejanggalan lain di mana pihak pemilik kios tidak pernah memberikan nota pembayaran resmi saat transaksi berlangsung, melainkan hanya menyodorkan secarik kertas kecil biasa sebagai bukti pengambilan barang di gudang penyimpanan.
Senada dengan S, petani lain berinisial M turut mengalami nasib sial yang sama ketika ia menebus lima sak urea dan tiga sak phonska, di mana ia secara otomatis terpaksa memboyong tiga sak paketan pupuk organik dengan lonjakan harga petroganik yang kini menembus angka fantastis Rp60.000 per sak ukuran 40 kilogram pada musim tanam kali ini.
Tak hanya itu, M lantas membeberkan rekam jejak kenaikan harga pupuk tersebut yang semula hanya Rp25.000 per sak, lalu merangkak naik ke angka Rp35.000, kemudian melonjak lagi jadi Rp40.000, hingga akhirnya kini meroket tajam mencapai Rp60.000 per sak.
Oleh karena itu, M mulai mempertanyakan kualitas serta efektivitas pupuk petroganik tersebut, mengingat sepuluh tahun lalu ramuan pupuk ini ampuh membuat tanah sawahnya menjadi sangat gembur, tetapi belakangan ini justru mengubah tekstur tanah pertaniannya menjadi makin keras dan padat seperti bantalan tanah liat.
Pihak Kios Menolak Tudingan Pemaksaan
Di sisi lain, pemilik Kios Resmi Pupuk Indonesia di Desa Keras Kulon bernama Nanang langsung menepis tuduhan tersebut saat dikonfirmasi secara terpisah via pesan WhatsApp, di mana ia mengklaim bahwa pihak tokonya sama sekali tidak pernah memaksa petani untuk melakukan pembelian bersyarat.
Meskipun demikian, Nanang bergeming bahwa pihaknya selaku penyalur resmi berkewajiban menyalurkan seluruh alokasi pupuk bersubsidi secara utuh sesuai kuota yang tercantum dalam E-RDKK, di mana dokumen elektronik tersebut sejatinya disusun berdasarkan rancangan kebutuhan para petani itu sendiri.
Selanjutnya, saat membahas isu sistem pembungkus atau paketan, Nanang berdalih bahwa pupuk petroganik bukanlah barang paketan ilegal, melainkan produk yang mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah pusat sehingga kios wajib mendistribusikannya ke tangan penggarap tanah.
Kemudian, ketika ditanya mengenai kemungkinan petani hanya menebus jenis urea dan phonska tanpa mengangkut jatah petroganik, Nanang kembali menekankan bahwa institusi penyalurnya hanya menjalankan tugas pelayanan teknis yang wajib mengacu pada daftar E-RDKK secara kaku.
Oleh sebab itu, Nanang menyimpulkan bahwa selama nama petani masih memiliki kuota alokasi petroganik di dalam sistem data pemerintah, maka pihak kios merasa wajib menyalurkan seluruh jatah pupuk tersebut tanpa terkecuali.
Pihak Produsen Tegaskan Bebas Tanpa Paksaan
Berbeda dengan pernyataan pihak kios, Account Executive Pupuk Indonesia Regional Ngawi bernama Affan menegaskan pada Jumat (23/10/2026) bahwa BUMN pembuat pupuk tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk memaksa para petani menebus seluruh alokasi pupuk subsidi jika mereka memang tidak ingin menggunakannya.
Lagipula, Affan membeberkan fakta bahwa pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi murni berdasarkan pengajuan proposal kebutuhan petani yang terdata resmi dalam dokumen E-RDKK.
Oleh karena itu, Affan mengimbau agar para petani yang merasa menjadi korban pemaksaan paket pupuk segera mengadukan oknum kios nakal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat atau langsung menemui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di kecamatan, sebab pupuk yang tidak terserap nantinya akan ditarik kembali oleh pihak Pupuk Indonesia.
Menyikapi gejolak ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Supardi, langsung angkat bicara dengan meminta seluruh petani agar tidak takut melaporkan kasus pemaksaan pembelian pupuk paketan ini kepada jajaran dinas atau petugas PPL terdekat.
Pasalnya, Supardi berjanji bahwa jajaran dinas akan segera meneruskan laporan resmi warga sawah tersebut kepada pihak manajemen PT Pupuk Indonesia agar produsen bisa menjatuhkan tindakan tegas dan sanksi terukur kepada pengelola kios nakal.
Bupati Ngawi Dorong Kemandirian Pupuk Organik Mandiri
Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono secara blak-blakan mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi tumpukan keluhan dari masyarakat tani terkait buruknya performa pupuk petroganik di lahan sawah mereka.
Alhasil, Ony membeberkan bahwa kekeliruan dalam penerapan pupuk petroganik pabrikan ini justru memicu ledakan pertumbuhan gulma pengganggu tanaman, bahkan kandungan di dalam sak pupuk tersebut disinyalir lebih dominan berisi tanah ketimbang nutrisi organik berkualitas.
Oleh sebab itu, guna memutus rantai ketergantungan para petani pada pupuk subsidi produksi pabrik, Pemerintah Kabupaten Ngawi terus menggencarkan gerakan Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) dengan melatih warga memproduksi racikan pupuk organik secara mandiri.
Di samping itu, Ony menjelaskan bahwa program PRLB ini membekali para petani dengan keterampilan teknis meracik pupuk berbahan alami yang jauh lebih berkualitas, di mana beberapa kelompok tani sukses membuktikannya hingga menjadi percontohan bagi desa-desa lain.
Namun sayangnya, mayoritas petani di lapangan masih terjebak pada kekeliruan persepsi yang menganggap bahwa pupuk petroganik bersubsidi merupakan jatah wajib yang harus ditebus dan ditabur di sawah.
Padahal, Ony merasa sangat heran mengapa petani tetap memaksakan diri menggunakan pupuk petroorganik pabrikan yang terbukti tidak memberikan dampak bagus bagi kesuburan lahan dan malah menyuburkan gulma liar.
Maka dari itu, Ony meyakini bahwa langkah pembuatan pupuk secara mandiri sanggup membebaskan para petani dari ketergantungan terhadap pupuk kimia sintetis yang lama-kelamaan menggerus tingkat kesuburan alami tanah pertanian Ngawi.
Bahkan, Ony membocorkan bahwa setiap pemerintah desa sejatinya telah mengalokasikan pos anggaran khusus pelatihan pembuatan pupuk organik mandiri bagi kelompok tani yang bisa dicairkan melalui skema dana ketahanan pangan desa.
Akibatnya, Ony memungkas penjelasannya dengan menegaskan bahwa pemakaian pupuk kimia secara ugal-ugalan hanya akan menghancurkan struktur tanah dalam jangka panjang, sehingga kemandirian membuat pupuk organik menjadi kunci utama keselamatan sawah petani.
Maraknya Praktik Paketan yang Meresahkan Petani
Usut punya usut, peristiwa serupa ternyata pernah mengguncang para petani di Dusun Balerejo, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, di mana warga sawah di sana sudah lama menjerit akibat terus-menerus dipaksa membeli pupuk bersubsidi dengan modus jualan paket paksaan selama kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, dua orang petani lokal bernama Supri dan Suparno mengungkapkan rasa frustrasi mereka saat ditemui di tengah pematang sawah Dusun Balerejo pada Selasa (29/9/2026) karena mereka merasa tak berdaya melawan permainan sistem paketan kios.
Padahal, kedua petani tersebut menegaskan bahwa mereka sejak awal hanya memesan jenis pupuk urea dan phonska, namun saat tiba di kios penyalur, pengelola toko mendadak mewajibkan mereka memborong tambahan pupuk organik sebanyak tiga hingga empat sak sekaligus.
Tak cukup sampai di situ, para petani yang sudah terhimpit ini masih harus menanggung beban tambahan berupa ongkos kirim sebesar Rp6.000 untuk setiap sak pupuk organik berbobot 40 kilogram tersebut.
Akibatnya, ketika kiriman pupuk urea dan phonska tiba di rumah, para petani tidak memiliki pilihan lain kecuali menebus dan membayar seluruh isi paket gabungan yang sudah disiapkan oleh kios nakal tersebut.
Menyikapi praktik curang ini, PT Pupuk Indonesia selaku penanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi berjanji akan menjatuhkan sanksi teguran keras bagi setiap kios penyalur yang terbukti memeras petani lewat modus paketan pupuk.
Sebab, manajemen perusahaan menegaskan bahwa pihak pusat sama sekali tidak pernah menerbitkan instruksi yang membenarkan kios penyalur untuk memaksa petani menguras dompet demi menebus paket pupuk bersubsidi.
Bahkan, Affan selaku Account Executive Pupuk Indonesia Regional Ngawi menegaskan kembali saat dihubungi pada Kamis (1/10/2026) bahwa praktik pemaksaan tersebut sebenarnya tidak boleh ada dalam sistem regulasi penyaluran pupuk subsidi pimpinan BUMN.
Oleh karena itu, Affan mengklarifikasi bahwa keberadaan alokasi pupuk organik subsidi sebenarnya ditujukan sebagai fasilitas bantuan pemerintah yang dapat dimanfaatkan secara sukarela oleh para petani tanpa ada unsur paksaan sama sekali.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





