MAMUJU, Exposenews.id – Aparat Polresta Mamuju akhirnya sukses besar membongkar aksi kejahatan sengit yang sangat merugikan para petani lokal. Secara mengejutkan, tim kepolisian langsung menghentikan aksi nekat penyelundupan raksasa berisi 40 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang sengaja didatangkan dari kawasan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, para pelaku mengangkut seluruh pasokan barang terlarang tersebut menggunakan armada empat unit truk besar. Menurut dugaan kuat aparat, mereka memang berencana menjual jatah milik petani kecil ini secara gelap demi mengeruk keuntungan melimpah dari perkebunan swasta serta perusahaan kelapa sawit skala besar di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, petugas lapangan berhasil menghadang serta mengamankan iring-iringan kendaraan pengangkut pupuk tersebut secara mendadak. Penyergapan dramatis ini sendiri berlangsung tepat di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari Senin (19/10/2026).
Aksi Penyergapan dan Perburuan Tujuh Pelaku
Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, langsung membeberkan kronologi pembongkaran skandal gelap ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa langkah tegas tersebut bermula dari hasil analisis cermat terhadap laporan rahasia warga yang resah melihat maraknya indikasi penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal yang terus masuk ke wilayah Sulawesi Barat.
“Nah, tim khusus kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan ketat di lapangan sampai akhirnya berhasil mengendus iring-iringan empat truk mencurigakan. Petugas meyakini truk-truk itu mengangkut pupuk bantuan pemerintah secara ilegal, sehingga kami langsung mencegatnya tepat saat mereka hendak melintas masuk ke pusat Kota Mamuju,” ungkap Ferdyan dengan nada penuh ketegasan sewaktu menggelar konferensi pers resmi di Mapolresta Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Gak main-main, dalam Operasi Tangkap Tangan yang sangat presisi ini, jajaran kepolisian langsung meringkus tujuh orang terduga pelaku kejahatan. Di samping itu, aparat juga menyita barang bukti berukuran jumbo berupa empat truk muatan, yang mana setiap armada mengangkut 10 ton barang sehingga total keseluruhan mencapai 800 sak pupuk Phonska.
Awalnya, tim penyidik kepolisian hanya menciduk enam orang terduga yang kedapatan berada langsung di dalam kabin truk-truk tersebut. Mereka yang tertangkap basah terdiri dari R (37) sebagai penanggung jawab utama muatan, serta lima rekan tempurnya yakni RN (28), WN (26), FA (27), MI (19), dan A (31).
Namun, polisi tak lantas puas begitu saja dan langsung melancarkan interogasi maraton terhadap para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan satu lagi tersangka tambahan berinisial UP (28), lalu segera mencokoknya tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Ternyata, sosok UP ini memegang peranan yang sangat krusial sekaligus berbahaya dalam jaringan kejahatan tersebut. Dia bertindak selaku makelar utama alias penadah yang mengatur seluruh jalur pemasaran pupuk bersubsidi tersebut kepada para pemilik kebun pribadi dan petinggi perusahaan sawit.
Modus Licik dan Cuan Melimpah Sindikat
Berdasarkan hasil pengusutan mendalam oleh penyidik, terungkap kenyataan pahit bahwa pengalihan ilegal 40 ton pupuk ini rupanya sudah memasuki gelombang pengiriman kedua.
Bahkan, sebelum aksi kedua ini terendus petugas, sindikat licik tersebut disinyalir telah sukses meloloskan pengiriman pertama sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi ke lokasi tujuan tanpa terdeteksi aparat.
Mengenai siasat yang mereka pakai, para pelaku sengaja mengumpulkan pasokan pupuk subsidi secara perlahan dari berbagai titik di Bone. Setelah berhasil menampung pesanan serta menerima pembayaran lewat jalur transfer antarbank dari calon pembeli di Pasangkayu, barulah mereka menyewa armada truk untuk mengangkut barang haram tersebut.
Luar biasanya lagi, para pelaku tega melego pupuk subsidi yang seharusnya murah tersebut dengan patokan harga fantastis, yakni sekitar Rp 200.000 hingga Rp 250.000 untuk tiap saknya.
Akibat ulah jahat mengerek harga pasaran ini, kelompok sindikat tersebut sanggup membukukan keuntungan bersih yang sangat luar biasa, yakni berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dari setiap sak pupuk yang berhasil mereka jual.
“Padahal, pemerintah merancang pupuk bersubsidi ini khusus buat membantu para petani kecil maupun kelompok tani terdaftar demi menjaga benteng ketahanan pangan nasional, bukannya malah disalahgunakan untuk modal bisnis perkebunan kelapa sawit raksasa milik korporasi,” tegas Ferdyan dengan nada penuh penyesalan atas tindakan pelaku.
Ancaman Pasal Berlapis Hingga Jerat UU Tipikor
Lantaran bukti-bukti kejahatan sudah terkumpul dengan sangat solid, kini penanganan perkara penyelewengan pupuk tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan formal.
Oleh karena itu, aparat kepolisian langsung menjerat para tersangka menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang dikombinasikan dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun penjara kini sudah dihadapkan kepada para pelaku di depan mata. Di samping itu, tim penyidik kepolisian juga terus bekerja keras menghitung potensi nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kejahatan terstruktur ini.
“Apabila nanti dalam proses pemeriksaan intensif ditemukan bukti sah adanya kerugian finansial negara, kami pasti tidak akan segan-segan menyeret para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam mereka dengan hukuman penjara di atas 10 tahun,” tegas Ferdyan secara terbuka.
Pada akhirnya, Polresta Mamuju berkomitmen akan terus membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menyisir keterlibatan pihak luar serta memburu jajaran manajemen perusahaan kelapa sawit yang nekat menjadi penadah barang bersubsidi tersebut.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




