SURABAYA, Exposenews.id – Jajaran Tim Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur baru saja berhasil membongkar skandal kejahatan terorganisir yang sangat mengejutkan publik, di mana sekelompok pelaku nekat menggelapkan total 185 ton gula murni siap edar hasil produksi dari tiga pabrik gula raksasa yang berlokasi di wilayah Jember, Lumajang, serta Kediri.
Pasalnya, aksi penggelapan berskala jumbo yang dilancarkan para pelaku secara masif sejak kurun waktu akhir September sampai awal Oktober 2026 ini langsung membuat geger publik, lantaran sanggup menyebabkan total kerugian finansial para korban menembus angka fantastis hingga mencapai Rp 3 miliar rupiah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, secara langsung membeberkan bahwa para komplotan penipu ini bekerja sangat rapi dengan cara memanipulasi seluruh alur komunikasi antara pihak pemesan resmi dan para pengemudi truk di lapangan, sehingga percakapan tersebut tampak wajar padahal seutuhnya sudah dikendalikan oleh nomor kontak lain milik pelaku.
“Mula-mula para pelaku sengaja memantau pencarian armada truk pengangkut melalui jejaring media sosial dan aplikasi pengiriman daring, lalu mereka langsung memotong serta memanipulasi nomor kontak sopir asli agar seluruh obrolan transaksi di layar ponsel terlihat seakan-akan berlangsung tanpa masalah sama sekali,” ungkap Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan resmi di Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa gelombang pembelokan rute pengiriman barang ini berlangsung marak sejak tanggal 27 September hingga 2 Oktober 2026, di mana dalam melancarkan tipu muslihatnya, komplotan tersangka nekat mengganti isi alamat tujuan pembongkaran muatan yang tertera pada lembar dokumen resmi pengiriman atau delivery order.
“Kemudian, para pelaku langsung mengganti nomor HP sopir asli dengan nomor virtual palsu buatan mereka, sehingga pihak pemesan yang sama sekali tidak curiga merasa sedang berbincang dengan sopir asli, padahal justru si pelaku yang diam-diam menyuruh mereka menurunkan ratusan ton muatan di titik lokasi lain,” tambah Jules menjelaskan kejahatan canggih tersebut.
Lantas, Bagaimana Plot Jahat Penggelapan Ratusan Ton Gula di Jember Terjadi?
Mengulas rentetan kasus pertama, sindikat ini mulanya menargetkan muatan 110 ton gula pasir segar dari Pabrik Gula Semboro Jember, lalu dengan santainya membelokkan seluruh muatan truk tersebut menuju sebuah gudang penampungan di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tepat pada rentang tanggal 27 hingga 28 September 2026.
Dalam skenario jahat ini, sosok berinisial RK memegang kendali penuh sebagai pimpinan jaringan, di mana ia secara aktif memburu info muatan bahan pangan melalui grup Facebook, kemudian menyewa jasa angkutan truk secara online menggunakan bantuan aplikasi Link.id.
Sementara itu, rekan kejahatannya berinisial RBI bertugas menyuplai jajaran nomor virtual untuk memutus kontak sopir asli, sekaligus bergerilya mencari tengkulak pembeli gula ilegal di kawasan Sidoarjo, sehingga taktik penggunaan nomor bayangan ini terbukti menjadi senjata pamungkas dalam mengelabui pihak pengatur pengiriman.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa ketiga pengemudi armada asli sama sekali tidak menyadari perubahan tujuan pembongkaran tersebut, sementara sebagian besar hasil curian kini sudah terlanjur dijual lewat kaki tangan perantara yang sampai detik ini masih diburu polisi dan berstatus daftar pencarian orang.
Lalu, Bagaimana Cara Pelaku Membelokkan Muatan Gula Lumajang dan Kediri?
Berlanjut ke tindak pidana kedua, komplotan ini menyasar muatan seberat 35 ton gula asal Pabrik Gula Jatiroto Lumajang pada 28 September 2026, yang mana muatan bernilai tinggi tersebut seharusnya meluncur ke Kota Bandung, namun malahan dibelokkan secara paksa menuju kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam mengondisikan alur kejahatan tersebut, tersangka DNG dengan sangat lihai menyamar sebagai penanggung jawab dokumen delivery order, sedangkan rekannya yakni YYG nekat berpura-pura menjadi pengemudi resmi yang mendapat tugas membawa gula tersebut ke tempat tujuan.
Setelah berhasil membelokkan truk ke lokasi rahasia, para pelaku langsung memindahkan puluhan ton gula itu ke kendaraan angkut lain untuk segera dijual, sebab trik licik ini sengaja mereka pakai demi menghilangkan jejak pengiriman awal dari incaran petugas.
Di samping itu, pada rentetan kasus ketiga yang berlangsung sepanjang 28 September sampai 2 Oktober 2026, sindikat ini mengembat 40 ton gula milik Pabrik Gula Ngadirejo Kediri, yang mestinya tiba di Sukabumi namun malahan dijual secara sepihak ke wilayah Magetan serta Madiun.
Lagi-lagi tersangka DNG bertindak cepat sebagai dalang pengalihan barang di mana ia berhasil meraup angka transaksi penjualan mencapai Rp 679 juta rupiah, lalu dengan leluasa mengarahkan sisa muatan gula lainnya untuk dijual secara eceran di pasar wilayah Tulungagung.
Menyikapi pengungkapan kasus besar ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan bahwa jajaran penyidik hingga kini terus bergerak cepat melakukan pengembangan mendalam guna membongkar peran utuh setiap anggota komplotan, sembari terus melacak alur distribusi gula ilegal serta aliran uang hasil kejahatan tersebut.
“Kami terus mendalami secara cermat bagaimana teknis pengalihan muatan ini berjalan, menyisir seluruh pihak yang terlibat dari hulu ke hilir, serta membongkar ke mana saja aliran dana dari hasil penjualan gula curian tersebut mengalir,” terang Roy dengan penuh ketegasan saat memberikan keterangan.
Di samping terus mengejar para pelaku lainnya, kepolisian juga sudah berhasil menyita beraneka barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum, meliputi sejumlah unit ponsel pintar milik pelaku, satu armada mobil pikap Daihatsu Gran Max, hingga sisa uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap tersebut.
Atas tindakan nekat yang sangat merugikan ini, penyidik Polda Jatim menetapkan status tersangka dan menjerat seluruh anggota sindikat yang terlibat dengan sangkaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan barang.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





