Exposenews.id – Aksi nekat para pelaku penyelundupan burung kembali terbongkar secara dramatis di gerbang utama penyeberangan Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa! Pada hari Selasa (13/10/2026) saat suasana dini hari masih sangat dingin dan sepi, tim gabungan dari Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil memergoki upaya pengiriman ilegal sebanyak 832 ekor burung dari 14 jenis spesies yang berbeda ketika mereka menggelar razia pemeriksaan rutin kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Awalnya, kendaraan berjenis minibus tersebut terlihat sangat biasa saja seperti mobil keluarga pada umumnya ketika melintas pelan di jalur pemeriksaan pintu masuk pelabuhan. Namun, begitu petugas membuka pintu samping mobil, ternyata sang pemilik kendaraan telah memodifikasi kabin interior secara ekstrem dengan sengaja mencopot seluruh baris kursi penumpang demi menyulap interior mobil menjadi bagasi raksasa yang sanggup menampung ratusan burung liar hasil tangkapan.
Usut punya usut, setelah petugas menginterogasi sang pengemudi minibus misterius tersebut, ia mengaku mengangkut ratusan burung kicau ini dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya, sang sopir berencana menyusupkan seluruh muatan burung liar tersebut langsung menuju kawasan Pasar Kemis, Bitung, Banten, tanpa melalui jalur distribusi legal.
Sayangnya, ketika petugas gabungan meminta berkas resmi perizinan lalu lintas hewan, sang pengemudi langsung terdiam membisu karena sama sekali tidak sanggup menunjukkan satu lembar pun dokumen karantina kesehatan hewan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Tanpa mengulur waktu lagi, aparat penegak hukum langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan minibus berserta seluruh muatan ratusan burung di dalamnya untuk dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna menjalani pemeriksaan hukum serta proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa dramatis penggerebekan ini berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, tepat ketika tim gabungan Karantina dan KSKP menghentikan serta menggeledah mobil mencurigakan tersebut di area pintu masuk kawasan pelabuhan penyeberangan.
Diangkut dalam 59 Keranjang dan 10 Kardus
Berdasarkan hasil pendataan mendetail dari para petugas di lokasi penggerebekan, sebanyak 832 ekor burung malang tersebut dimasukkan secara berdesakan di dalam 59 keranjang buah berbahan plastik warna putih serta 10 kotak kardus tebal yang ditumpuk secara berimpitan di dalam kabin mobil.
Menanggapi penggagalan kasus penyelundupan yang tergolong besar ini, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pemeriksaan ketat di setiap Pintu Masuk dan Pintu Keluar wilayah merupakan langkah wajib untuk memastikan seluruh lalu lintas satwa mematuhi regulasi hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Donni menerangkan secara gamblang bahwa proses pengangkutan satwa hidup tidak boleh cuma berfokus pada upaya memastikan hewan tiba di lokasi tujuan saja. Lebih dari itu, setiap pengirim wajib menjamin kejelasan asal-usul satwa, legalitas izin tangkap, serta memenuhi seluruh persyaratan dokumen kesehatan hewan dari instansi resmi pada hari Selasa (13/10/2026).
Selain itu, Donni juga menekankan bahwa pengawasan terpadu di lapangan tidak sekadar berputar pada urusan administrasi kertas semata. Sebaliknya, langkah nyata ini menjadi benteng utama dalam mencegah risiko penularan bahaya penyakit hewan menular serta menjaga kelestarian sumber daya hayati Nusantara.
Oleh sebab itu, pihak karantina ingin memastikan seluruh pergerakan satwa liar berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan bahaya serius bagi populasi satwa di alam bebas maupun ancaman kesehatan masyarakat luas.
Jalak Kebo Paling Banyak
Begitu petugas membongkar seluruh muatan keranjang dari dalam kendaraan, tim ahli Karantina Lampung langsung mengidentifikasi 14 jenis spesies burung yang diselundupkan tanpa perizinan resmi tersebut.
Dari belasan spesies yang berhasil terdata oleh petugas, spesies burung Jalak Kebo ternyata menjadi jenis yang paling dominan dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni menyentuh angka 240 ekor.
Tak cuma Jalak Kebo saja, petugas di lapangan juga mendata 120 ekor burung pleci yang lincah, 100 ekor ciblek, 80 ekor kepodang bertubuh kuning indah, 80 ekor gelatik batu, serta 75 ekor burung pentet yang terkenal bersuara nyaring.
Sementara itu, sisa muatan lainnya terdiri dari 41 ekor siri-siri, 40 ekor srigunting abu-abu, 20 ekor cucak rawis atau bayeman, 10 ekor rambatan gunung, 10 ekor bondol cokelat atau emprit, 10 ekor cerocok, empat ekor manyar, serta dua ekor perling mata merah yang terbilang eksotis.
Hingga saat ini, tim penyidik gabungan masih terus mendalami kelengkapan berkas pengangkutan, melacak asal-usul lokasi penangkapan burung, serta mencari pihak utama yang bertanggung jawab atas proses pengiriman ratusan satwa tak berdokumen tersebut.
Pengawasan Diperketat di Jalur Sumatera-Jawa
Lebih jauh lagi, Donni menjelaskan bahwa upaya memperketat pengawasan lalu lintas satwa liar di area Pelabuhan Bakauheni memerlukan sinergi yang sangat kokoh antarlembaga. Pasalnya, pelabuhan penyeberangan ini memegang peran krusial sebagai perlintasan utama yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Oleh karena itu, Donni melemparkan imbauan sangat keras kepada seluruh lapisan warga masyarakat maupun para pelaku bisnis jual-beli satwa agar menghentikan praktik nekat mengangkut atau memperdagangkan satwa liar tanpa melengkapi persyaratan dokumen hukum.
Di samping itu, beliau menegaskan kembali bahwa kelengkapan dokumen resmi dan proses pemeriksaan karantina amat penting agar setiap pergerakan perlintasan satwa dapat teracak dengan jelas serta terjamin memenuhi standar kesehatan hewan.
Maka dari itu, siapapun pelaku yang nekat mengangkut satwa tanpa mematuhi kewajiban prosedur karantina wajib bersiap menghadapi sanksi hukum berat. Tindakan nekat ini mengandung konsekuensi ancaman pidana sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pada akhirnya, Balai Karantina Lampung bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum berkomitmen bakal terus memperkuat pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni demi menyapu bersih setiap upaya penyelundupan satwa liar dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




