JAKARTA, Exposenews.id — Publik Indonesia mendadak geger usai anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan kemarahannya secara terbuka dengan menuntut hukuman paling berat bagi seluruh pihak yang terbukti Korupsi uang rakyat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Malahan, legislator vokal ini secara tegas menyampaikan bahwa aksi nekat menilap dana kedaruratan di lembaga penanggulangan bencana negara tersebut benar-benar sudah melewati batas toleransi hukum dan etika kemanusiaan.

Bahkan, politikus senior ini menilai bahwa dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai di tubuh badan kebencanaan tersebut sejatinya bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan tergolong sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji. Pasalnya, para oknum tega melakukan aksi haram ini justru sewaktu jutaan rakyat Indonesia sedang berjuang keras menyelamatkan diri dari kepungan kabut asap beracun akibat bencana kebakaran hutan dan lahan yang membakar berbagai wilayah negeri.
Desakan Hukuman Mati dan Pembongkaran Aktor Intelektual
Oleh sebab itu, Rieke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera bertindak agresif serta tanpa ragu menerapkan jerat pidana paling maksimal, yakni hukuman mati, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga mendorong penyidik antirasuah untuk memperluas jangkauan penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 20 UU Tipikor guna menjaring seluruh aktor intelektual serta korporasi vendor nakal yang ikut mengeruk untung dari dana darurat tersebut pada Kamis (15/10/2026).
Terlebih lagi, srikandi DPR ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi yang terjadi di lingkungan lembaga kebencanaan bukan cuma tindakan merugikan keuangan negara semata, melainkan sudah menjelma menjadi bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang amat serius dari sudut pandang nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, jika kita meninjaunya dari sudut pandang tata hukum formal, terbongkarnya kasus ini seolah-olah menelanjangi betapa besarnya celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat bencana di tanah air, di mana kondisi memprihatinkan ini secara mendesak membutuhkan evaluasi menyeluruh serta pengawasan super ketat dari pihak berwenang.
Maka dari itu, Rieke meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal memalukan ini hingga ke akar-akarnya tanpa memberikan pengampunan atau pandang bulu kepada siapa pun. Bahkan, ia mewajibkan lembaga antirasuah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyisir serta melacak seluruh lalu lintas aliran dana mencurigakan guna menjerat para aktor intelektual, pengendali utama di balik layar, hingga korporasi yang menikmati uang haram tersebut secara ilegal.
Audit Kelembagaan dan Transparansi Real-Time Tracking
Di samping itu, legislator vokal dari Senayan ini mendorong pemerintah untuk segera menggelar audit kelembagaan secara menyeluruh dan independen terhadap badan penanggulangan bencana tersebut. Langkah tegas ini sangat krusial demi memastikan bahwa terkuaknya kasus hukum tersebut tidak sampai melumpuhkan jalannya operasional atau mengurangi efektivitas penanganan bencana yang sedang membahayakan nyawa warga di lapangan.
Tidak berhenti sampai di situ saja, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga mendorong lahirnya reformasi total pada regulasi pengadaan barang dan jasa, khususnya yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat kebencanaan.
Bahkan, Rieke menegaskan bahwa aturan baru pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib memanfaatkan teknologi pemantauan langsung secara real-time tracking yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat luas kapan saja, sehingga celah manipulasi Dana Siap Pakai yang rawan digerogoti oknum bisa tertutup rapat secara transparan.
Pusaran Skandal Korupsi dan Jeratan OTT KPK
Sebagai informasi latar belakang, penyidik komisi antirasuah sebelumnya memang telah sukses membongkar praktik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang mendayagunakan Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan badan tersebut.
Selanjutnya, dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar secara mendadak pada Selasa (13/10/2026) lalu, tim penyidik antirasuah berhasil menjaring 14 orang terduga pelaku. Namun, setelah melewati proses gelar perkara yang mendalam, lembaga penegak hukum tersebut akhirnya menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka utama.
Adapun kelima sosok yang kini resmi menyandang status tersangka tersebut melingkupi Bima Setyawan yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto sekaligus adik kandungnya, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, serta dua pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG.
Malahan, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara gamblang mengonfirmasi penetapan hukum tersebut saat berbicara di Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026), seraya menegaskan bahwa kelima tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara KPK untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara yang mencoreng nama lembaga kebencanaan ini, Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setyawan dan Richard Erlangga disinyalir kuat menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengelola Dana Siap Pakai kebencanaan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihak penyidik menjelaskan bahwa alokasi penggunaan dana siap pakai tersebut disinyalir sengaja melibatkan barisan perusahaan swasta rekanan, di mana permainan dan pengkondisian anggaran diduga kuat telah diatur dari awal agar sebagian dana darurat tersebut bisa dikuras demi memperkaya diri sendiri.
Oleh karena itu, Ketua KPK menegaskan bahwa penyidik antirasuah saat ini terus mendalami secara intensif seluruh persekongkolan jahat tersebut, terutama yang mengindikasikan adanya konspirasi dalam penyaluran hingga pemanfaatan anggaran, di mana oknum-oknum tak bertanggung jawab tega mengorbankan dana kemanusiaan demi mengeduk keuntungan pribadi secara culas.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





