Berita  

Duka Keluarga Korban Diuji Lagi, Vonis Eks TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Dikurangi MA

Exposenews.id – Sebuah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang secara mengejutkan membatalkan vonis seumur hidup untuk dua mantan anggota TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil langsung menyulut reaksi keras. Akibatnya, anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dengan tegas menyatakan betapa terkejutnya ia dengan keputusan tersebut.

Bahkan, Nasir Djamil dengan gamblang menggambarkan putusan kasasi ini bagaikan petir di siang bolong. “Pasalnya, kedua prajurit TNI AL itu awalnya dihukum seumur hidup. Tapi para ‘wakil Tuhan’ di Mahkamah Agung memangkasnya menjadi belasan tahun,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS itu pada Kamis (23/10/2025). Lebih lanjut, dua anggota TNI tersebut sebelumnya memang harus mendekam di penjara seumur hidup, namun kemudian putusan kasasi dari MA secara resmi mengubah vonis mereka menjadi hanya 15 tahun penjara.

Vonis Eks TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Dikurangi MA

Kekecewaan dan Dilema

Sebagai representasi masyarakat Aceh, Nasir pun menyampaikan sikapnya yang dilematis. “Saya menghormati sekaligus kecewa berat atas putusan kasasi terhadap dua anggota TNI AL, pelaku penembakan pemilik rental di KM 45, yang dihukum menjadi 15 tahun,” tegas Nasir. Oleh karena itu, ia berharap para hakim agung dapat menunjukkan kebijaksanaan yang lebih besar dengan mengedepankan aspek kemanfaatan dan keadilan dalam setiap putusannya.

Terlebih lagi, Nasir dengan lugas menekankan sebuah ironi. “Apalagi para pelaku adalah alat negara yang seharusnya melindungi warga negara dari ancaman apapun. Tapi yang terjadi kan sebaliknya,” paparnya. Meskipun demikian, ia sekali lagi menegaskan bahwa ia tetap menghormati putusan kasasi MA meskipun rasa kecewanya sangat mendalam. Sebagaimana kita ketahui, korban tewas dalam penembakan mengenaskan tersebut adalah seorang pria asal Aceh, yaitu Ilyas Abdurahman. Dan perlu dicatat, Nasir Djamil sendiri juga merupakan anggota DPR yang berasal dari daerah Aceh.

Di akhir pernyataannya, Nasir berusaha meluruskan persepsi. “Ini bukan soal dendam mendendam, tapi tentang hati nurani para hakim. Semoga pihak keluarga bisa mempertimbangkan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut,” harapnya. Dengan kata lain, ia mendorong keluarga korban untuk tidak tinggal diam.

LPSK Ungkap Perubahan Vonis yang Dramatis

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengonfirmasi kabar batalnya hukuman seumur hidup tersebut. Memang, kedua anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, LPSK kemudian mengungkap fakta mengejutkan bahwa hukuman seumur hidup itu telah dikurangi secara signifikan menjadi hanya 15 tahun.

Selanjutnya, perubahan hukum yang dramatis ini terungkap secara gamblang melalui keterangan resmi dari Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, pada Senin (20/10/2025). “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” jelas Sri dengan detail.

Rincian Hukuman dan Restitusi untuk Tiga Terdakwa

Kedua prajurit TNI AL yang dimaksud adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Kemudian, dalam putusan yang kontroversial itu, majelis hakim juga memerintahkan Bambang Apri Atmojo untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, dengan jumlah fantastis sebesar Rp 209,6 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar Rp 146,3 juta kepada korban luka, Ramli. Tak hanya itu, ia tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan secara resmi diberhentikan dari dinas militer.

Selanjutnya, untuk Sersan Satu Akbar Adli, pengadilan memutuskan ia harus membayar restitusu sebesar Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas. Kemudian, ia juga diharuskan membayar Rp 73,1 juta kepada Ramli. Sementara itu, hukuman penjaranya pun ikut dipangkas drastis menjadi 15 tahun, dari yang semula divonis seumur hidup.

Adapun untuk terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan tindak pidana penadahan, ia justru mendapat keringanan hukuman. Vonisnya turun dari empat tahun menjadi hanya tiga tahun penjara. Akhirnya, ia juga tak luput dari sanksi administratif yaitu pemberhentian dari dinas militer.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com