Berita  

43 Warga Balangan Rugi Rp 86 Juta Tertipu Janji Palsu Kerja di Tambang

Ilustrasi tambang.

TANJUNG, Exposenews.id – Sebuah penipuan berkedok lowongan kerja berhasil menjerat 43 warga di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dengan iming-iming kerja di perusahaan tambang tanpa perlu tes, para pelaku dengan leluasa menguras kocek korban hingga total kerugian fantastis, mencapai Rp 86 juta! Akibatnya, kini para korban harus menelan pil pahit karena impian mereka pupus sudah.

Pelaku Ditangkap, Modus Terungkap

Kabar baiknya, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Selanjutnya, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi memastikan bahwa dua pelaku yang berperan penting dalam aksi penipuan ini telah berhasil diamankan. Lebih lanjut, Yulianor menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah MA yang berperan sebagai dalang dan DY yang bertindak sebagai perekrut.

“Tersangka pertama, MA alias Iluk berusia 42 tahun, berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan ini,” tegas Yulianor saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025). Dengan kata lain, MA merupakan otak yang merancang skema licik ini, sementara DY, rekannya, menjalankan tugas di lapangan untuk menjaring korban sebanyak-banyaknya.

Kronologi Penipuan: Dari Media Sosial hingga Setoran Uang

Lalu, bagaimana sebenarnya modus mereka beroperasi? Semuanya berawal dari sebuah pengumuman menyesatkan yang sengaja disebarluaskan oleh para pelaku di media sosial pada Agustus 2025. Kemudian, para korban yang tertarik dengan tawaran menggiurkan itu pun menghubungi kedua pelaku. Setelah itu, korban diarahkan untuk datang langsung ke rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Halong.

Pada pertemuan inilah jebakan mulai dikenakan. Di sana, para pelaku tanpa ragu langsung meminta para korban untuk menyetor sejumlah uang. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan bisa langsung bekerja di sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, tanpa harus melalui proses tes yang biasanya menjadi momok bagi para pencari kerja. “Dalam kasus ini, 43 warga Balangan benar-benar dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes,” ungkap Yulianor membeberkan bujuk rayu pelaku.

Janji Palsu dan Penantian yang Sia-sia

Setelah uang disetor, para korban pun menunggu dengan penuh harap untuk segera diberangkatkan ke lokasi tambang. Akan tetapi, hari berganti hari, minggu berganti minggu, dan ternyata tidak satu pun dari mereka yang benar-benar diberangkatkan. Bahkan, hingga bulan September 2025, janji manis pelaku ternyata hanya isapan jempol belaka. Alhasil, rasa penasaran dan cemas korban pun berubah menjadi kecurigaan yang kuat.

Akhirnya, merasa jelas tertipu, dua orang korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menemukan fakta mengejutkan bahwa korbannya tidak hanya mereka berdua, tetapi jumlahnya mencapai 43 orang!” jelas Yulianor. Ternyata, jumlah korban jauh lebih banyak dari yang diperkirakan, yang menunjukkan betapa luasnya jangkauan penipuan ini.

Pelaku Ditangkap dan Mengaku

Mendapat laporan tersebut, Polres Balangan pun segera bergerak cepat. Mereka lalu menggelar penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas jaringan penipuan ini. Hasilnya, pada Oktober 2025, kedua pelaku, MA dan DY, berhasil ditangkap. Selanjutnya, di hadapan penyidik, kedua tersangka ini akhirnya mengakui semua perbuatan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, kasus yang meresahkan masyarakat ini pun akhirnya dapat diungkap.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Melalui kejadian ini, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan kritis. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai pengumuman lowongan kerja yang beredar di media sosial, terlebih jika disertai dengan permintaan untuk menyetorkan sejumlah uang.

“Saya secara khusus meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Pasalnya, jika ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes dan sekaligus meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” pungkas Yulianor dengan tegas. Imbauan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat jatuh ke dalam perangkap serupa di masa depan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kini, akibat perbuatannya yang merugikan puluhan orang tersebut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Selanjutnya, mereka akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Keduanya resmi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sebagai informasi, pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi semua korban.

Pelajaran Berharga bagi Pencari Kerja

Kisah pilu 43 warga Balangan ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Pertama, tawaran yang terlalu indah dan mudah, seperti bekerja tanpa tes, hampir dapat dipastikan menyimpan masalah. Kedua, kita harus selalu ingat bahwa proses rekrutmen yang profesional tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun dari calon karyawan. Oleh karena itu, selalu lakukan pengecekan keabsahan lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan. Dengan demikian, kita dapat terhindar dari penipuan serupa dan tidak menjadi korban berikutnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com