Exposenews.id – Orang tua dan para pendidik! Pemerintah akhirnya mengumumkan sebuah gebrakan besar yang akan mengubah masa depan pendidikan dasar di Indonesia. Bahasa Inggris secara resmi akan menjadi mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar (SD) dan sederajatnya mulai tahun ajaran 2027/2028 mendatang. Alhasil, kebijakan monumental ini langsung menyulut antusiasme berbagai kalangan. Pada dasarnya, langkah visioner ini bertujuan untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini. Selain itu, pemerintah juga berambisi memperluas kesempatan bagi anak Indonesia agar mereka dapat lebih mudah beradaptasi dan bersaing di panggung dunia yang semakin terhubung tanpa batas.
Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Pentingnya Peran Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dengan penuh semangat menegaskan alasan strategis di balik kebijakan ini. Beliau meyakini bahwa dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak usia dini, Indonesia secara tegas sedang mengukuhkan komitmennya untuk membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional. Lebih dari itu, generasi ini juga akan dibekali dengan daya saing yang tangguh di kancah global. “Memang, teknologi sudah pasti membantu proses belajar dengan sangat banyak cara,” jelas Mu’ti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/10/2025). “Akan tetapi, kita semua harus ingat bahwa peran guru sebagai pendidik tidak akan pernah bisa tergantikan oleh mesin secanggih apapun,” tambahnya menekankan sentuhan manusiawi dalam pendidikan.
Payung Hukum Kuat dan Visi Jangka Panjang
Di sisi lain, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, memberikan penjelasan yang mengejutkan sekaligus menenangkan. Menurut beliau, wacana menjadikan Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib sebenarnya bukanlah hal yang baru sama sekali. Lebih lanjut, Toni memaparkan bahwa proses transisi Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran inti sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sangat kuat. Proses ini telah tercantum dengan rinci dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Kemudian, aturan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025. Oleh karena itu, kebijakan ini bukanlah sebuah keputusan yang terburu-buru, melainkan hasil dari perencanaan yang matang dan berjenjang.
Dengan dasar hukum yang kokoh tersebut, Kemendikdasmen pun menyimpan harapan yang sangat besar. Mereka berharap kebijakan tentang wajibnya Bahasa Inggris di jenjang SD ini dapat menjadi momentum penting yang akan mendongkrak mutu pendidikan dasar di Indonesia secara signifikan. Bahkan, dampaknya diproyeksikan akan terasa dalam jangka panjang. Toni Toharudin dengan gamblang memaparkan visi besarnya. “Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik nantinya diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya yang sensitif dan efektif,” ujarnya. Tidak berhenti di situ, mereka juga akan memperluas wawasan globalnya dan yang terpenting, menumbuhkan kepercayaan diri yang tinggi dalam menghadapi segala tantangan di masa depan.
Sebagai langkah awal yang krusial, Kemendikdasmen pun menekankan satu kata kunci: kolaborasi. Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan tentunya para tenaga pendidik akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan strategis ini. Pada akhirnya, melalui komitmen dan sinergi bersama dari semua pihak, Bahasa Inggris tidak akan sekadar diajarkan sebagai teori di dalam kelas. Impian besarnya, bahasa ini akan benar-benar menjadi jembatan emas bagi generasi muda Indonesia untuk melangkah percaya diri menuju dunia yang lebih terbuka, penuh peluang, dan kompetitif. Jadi, bersiaplah menyambut generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga fasih berkomunikasi dengan dunia!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com