Berita  

Rugikan Negara Rp 500 M, Aset Mewah Bos Tambang Disita

BENGKULU, Exposenews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru saja mengguncang dunia pertambangan! Penyidik Kejati Bengkulu secara mengejutkan menyita dua rumah mewah dan tiga mobil mewah milik Bebby Hussie, bos tambang batu bara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan batu bara fiktif. Kerugian negara? Fantastis—mencapai Rp 500 miliar!

Kejati Bengkulu mengguncang dunia pertambangan dengan penyitaan dramatis pada Kamis (24/7/2025), hanya sehari setelah menetapkan lima bos batu bara sebagai tersangka. Aksi cepat ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Siapa Saja Tersangkanya?

Tak hanya Bebby Hussie, penyidik juga menjerat empat orang lainnya:

  1. Bebby Hussie – Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana.

  2. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP).

  3. Agusman – Marketing PT IBP.

  4. Julis Sho – Direktur PT TBJ.

  5. Saskya Hussie – General Manager PT IBP.

“Kami sita rumah mewah dan tiga mobil mewah Bebby Hussie!” tegas Risdianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, saat mengkonfirmasi via telepon.

Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, menambahkan bahwa penyidik juga menyita sebidang tanah milik tersangka di Jalan Sadang, Kota Bengkulu. “Semua aset, termasuk rumah, tanah, dan mobil, sudah kami amankan. Mobil langsung dibawa ke Kejati Bengkulu,” jelas Danang.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan memimpin langsung operasi penyitaan, dengan Risdianti Andriani dan Danang Prasetyo turut serta dalam aksi tersebut.

Awal Mula Kasus: Batu Bara Fiktif & Kerugian Negara

Kejati Bengkulu mengungkap sejumlah pelanggaran serius dari PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR—dua perusahaan yang Bebby Hussie kendalikan.

Apa saja pelanggarannya?

  • Operasi tambang ilegal di luar Izin Usaha Produksi (IUP).

  • Diduga masuk ke kawasan hutan tanpa izin.

  • Penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar!

Penggeledahan Besar-besaran: Kantor Perusahaan hingga Pelindo

Sebelum penyitaan, Kejati Bengkulu sudah melakukan sejumlah penggeledahan penting:
✔ Kantor PT RMS – Penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti.
✔ Kantor Sucofindo & Pelindo Regional II Bengkulu – Dicari bukti berupa dokumen cetak, tulisan, dan elektronik terkait kasus ini.

“Kami juga menyita ponsel dan laptop pejabat Pelindo untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Danang.

Kejati Bengkulu terus mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami:

  • Alur transaksi penjualan batu bara fiktif.

  • Peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini.

  • Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Warga Bengkulu menyambut baik tindakan tegas Kejati. “Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini. Harus ada efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar seorang aktivis anti-korupsi setempat.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kasus ini hanya puncak gunung es. “Masih banyak perusahaan tambang nakal di Bengkulu. Semoga Kejati tidak berhenti sampai di sini,” tambahnya.

Pengamat hukum pidana, Dr. Ahmad Fauzi, mengatakan, “Kasus ini sangat kompleks. Penyidik harus bekerja ekstra keras untuk membongkar seluruh jaringan dan memulihkan kerugian negara.”

Dari penyitaan aset mewah hingga penetapan tersangka, Kejati Bengkulu menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi. “Kami akan terus bekerja keras hingga semua pelaku menerima hukuman dan uang negara kembali ke kas negara,” tegas Risdianti Andriani dengan penuh keyakinan.