Berita  

Terumbu Karang Terancam, KKP Tumpas Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim!

BATAM, Exposenews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akhirnya bertindak tegas! Tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan paksa aktivitas penambangan pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025). Mereka menemukan fakta mengejutkan: PT JPS, perusahaan pelaku penambangan, ternyata tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari KKP!

Pulau Kecil yang Terancam

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, langsung turun ke lapangan dan menegaskan, “Pulau Citlim hanya seluas 23 kilometer. Sesuai aturan, pulau di bawah 100 kilometer persegi wajib memiliki rekomendasi dari KKP!” Tim KKP bergerak cepat setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan nelayan setempat yang resah melihat kerusakan lingkungan.

Lumpur Mematikan untuk Terumbu Karang

Aktivitas tambang ini sudah berjalan sejak 2019! Ipunk, salah satu tim investigasi, mengungkapkan bahwa lumpur sisa penambangan mengalir deras ke laut dan mengancam ekosistem terumbu karang. PT JPS menjual pasir yang mereka keruk ke wilayah Karimun dan Batam—bukan untuk ekspor.

“Saat hujan, lumpur langsung hanyut ke laut dan merusak terumbu karang,” jelas Ipunk. Padahal, terumbu karang menjadi rumah bagi ribuan biota laut. Jika rusak, nelayan setempat akan menjadi korban berikutnya!

Peringatan Sudah Diberikan Sejak 2023

KKP sebenarnya sudah memberi toleransi sejak tahun lalu. Mereka memberi kesempatan pada PT JPS untuk mengurus perizinan, tapi perusahaan ini tetap bandel. “Kami tidak mau laut makin rusak, makanya aktivitas tambang harus kami hentikan sementara,” tegas Pung.

Pantau Ketat dengan Satelit dan Pokmaswas

Operasi ini tidak berhenti sampai di sini! KKP akan memantau Pulau Citlim menggunakan satelit dan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas). Jika mereka menemukan aktivitas tambang ilegal lagi, siap-siap izin usaha PT JPS akan mereka cabut total! “Banyak izin mereka di kementerian lain, tapi kalau melanggar aturan KKP, kami tidak segan bertindak,” ancam Ipunk.

Perusahaan Wajib Lengkapi Izin

Setelah operasi ini, KKP memaksa PT JPS untuk segera mengurus izin pengelolaan ruang laut dan pulau kecil. “Untuk pemanfaatan laut, wajib ada rekomendasi dari KKP. Baik perusahaan lokal maupun asing, aturannya sama!” tegas Pung.

KKP mengingatkan semua pengelola pulau kecil agar patuh pada aturan. “Kalau tidak punya izin, siap-siap kami tindak tegas!” pesan Ipunk. Dengan pengawasan super ketat, Mereka bertekad mencegah kerusakan lingkungan sebelum terlambat.

Laut Bukan Tempat Sampah!

Fakta bahwa PT JPS sudah mencemari laut sejak 2019 harus menjadi pelajaran. Laut Indonesia bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan anak cucu. Jika terus dieksploitasi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Ayo Jaga Laut Kita!

Masyarakat dan nelayan harus terus melaporkan aktivitas mencurigakan. “Laporan warga sangat membantu kami,” ujar Ipunk. Mereka mengajak seluruh pihak bekerja sama untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.

Operasi ini membuktikan KKP tidak mau lagi toleransi dengan perusak lingkungan. Pertanyaannya, akankah perusahaan seperti PT JPS kapok, atau justru mencari celah lagi? Kita lihat saja!