Berita  

Terjadi Lagi! Imigrasi Deportasi WNA yang Manfaatkan Izin Tinggal

BULELENG, Exposenews.id – Petugas Imigrasi Bali menangkap basah seorang warga Prancis berinisial TYA (43) karena menyalahgunakan izin tinggal. Pria ini mengaku hanya ingin mengajar yoga, tetapi petugas menemukan fakta bahwa ia malah mempromosikan workshop dan meminta sumbangan dana untuk sewa tempat!

Petugas Segera Bertindak
Pada Jumat (18/7/2025), petugas imigrasi langsung mengawal TYA ke Bandara Internasional Ngurah Rai. Mereka memastikan pria ini naik pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, dengan tujuan akhir Manila, Filipina.

Anak Agung Gde Kusuma Putra, Plt Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, menjelaskan dengan tegas, “Kami menjatuhkan sanksi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Kami tidak hanya mendeportasinya, tapi juga melarangnya masuk Indonesia lagi!”

Izin Kunjungan Dipakai untuk Kerja Ilegal
Gde Kusuma memaparkan bahwa TYA hanya memiliki izin tinggal kunjungan, tetapi ia memanfaatkannya untuk bekerja. Alih-alih berwisata, pria ini justru aktif mempromosikan workshop yoga pernapasan untuk freediving melalui media sosial.

Yang lebih parah, ia membuka penggalangan dana publik untuk menutupi biaya sewa tempat workshopnya! “Dia mempromosikan kegiatan dan mengumpulkan dana lewat media sosial. Ini jelas melanggar aturan!” tegas Gde Kusuma.

Operasi Imigrasi Berhasil Menjaring Pelanggar
Petugas imigrasi Singaraja berhasil menangkap TYA saat melakukan operasi di Karangasem pada 15-16 Juli 2025. Mereka juga menyisir daerah rawan lain seperti Jembrana dan Buleleng.

Tim imigrasi memeriksa lokasi-lokasi strategis, termasuk kawasan hunian ekspatriat, tempat usaha, dan penginapan. “Kami terus memantau dan menindak tegas pelanggaran izin tinggal,” tegas Gde Kusuma.

Netizen: “Bule Suka Cari Celah!”
Kasus ini langsung viral di media sosial. Banyak warganet berkomentar, “Bule-bule suka cari loophole!”, sementara yang lain menambahkan, “Kalau mau kerja, urus izin yang benar!”

Peringatan Keras untuk WNA Lain
Imigrasi Bali mengingatkan semua warga asing: “Jangan coba-coba menyalahgunakan izin tinggal! Jika ketahuan, konsekuensinya berat – deportasi dan larangan masuk Indonesia!”

Bagi ekspatriat di Bali, lebih baik patuhi aturan! Jangan seperti TYA yang “Menggunakan yoga sebagai kedok, tapi ternyata cari uang ilegal” – akhirnya harus pulang dengan malu!