Berita  

Mantan Pj Kades di Labusel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 323 Juta

MEDAN, Exposenews.id – Kejaksaan akhirnya menahan HI (45), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025). Dia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang menyedot dana desa hingga Rp 323.337.934,92!

Baca Juga: Dorong PSK dari Jembatan hingga Tewas, ini pelakunya!

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, membeberkan bahwa HI melakukan aksi korupsi saat masih menjabat sebagai Kades Rasau di tahun 2023. Oloan menegaskan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/6/2025), “Terpidana HI melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Rasau.”

Pemeriksaan inspektorat membuktikan HI mengkorupsi dana desa sebesar Rp328.261.915,92. “HI membuat laporan kegiatan fiktif sebagai modus operandi,” tegas Oloan. Selain itu, HI juga melakukan mark-up harga pembelian barang, mengalihfungsikan anggaran, dan memotong honorarium kader desa.

Oloan menegaskan, “HI tidak mengembalikan sisa anggaran (silpa) ke kas desa.” Lebih lanjut, HI secara tidak transparan meminjamkan dana bergulir dengan menyalahgunakan wewenangnya. “HI juga tidak menyetor pajak secara lengkap,” tambah Oloan.

Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman Berat
Kini, HI harus mendekam di Lapas Kelas III Kota Pinang, Labusel, selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025. HI terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini memicu kemarahan warga setempat yang menuntut transparansi pengelolaan dana desa. Banyak yang berharap agar KPK ikut mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi pejabat desa yang berani main-main dengan uang rakyat.

Korupsi dana desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di tingkat akar rumput. Oknum tidak bertanggung jawab ini mengkorupsi dana yang mestinya untuk perbaikan jalan, bantuan warga miskin, dan program pemberdayaan desa.

Kejaksaan akan mempercepat proses persidangan terhadap HI. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Labusel harus segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Pejabat desa wajib mengalokasikan dana secara transparan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan mengeruk keuntungan pribadi.