Minut  

Implementasi Arahan Menteri, ATR/BPN Minut Serahkan SHM kepada GMIM Musafir Sukur

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara Yandry Rory (kanan) menyerahkan langsung Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kepada jemaat GMIM Musafir Sukur, Selasa (4/2/2025). Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, MINUT – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara Yandry Rory menyerahkan langsung Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kepada jemaat GMIM Musafir Sukur, Selasa (4/2/2025). SHM diterima oleh Pdt. Juliana Kakambong, MTh selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Musafir Sukur.

Yandry Rory mengatakan penyerahan ini berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melakukan percepatan sertipikasi rumah ibadah, wakaf dan aset Badan Sosial Keagamaan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan mencegah potensi konflik. “Kami jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjutinya melalui kegiatan sosialisasi dan kerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengurus Gereja, Masjid dan Badan Keagamaan lainnya. Dan hari ini, diserahkanlah Sertifikat Hak Milik atas nama Gereja Masehi Injili di Minahasa yang diterima oleh Ibu Pdt. Juliana Kakambong, M.Th selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Musafir Sukur,” jelas Yandry kepada Exposenews.id.

Yandry menyampaikan arahan menteri tersebut akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan di wilayah kerja Kantor ATR/BPN Minut. Bahkan pihaknya juga terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.

“Kita berikan pelayanan terbaik dengan setulus hati bagi masyarakat Minut,” pungkas Yandry.

(RTG)