Exposenews.id, MANADO – PT Angkasa Pura Indonesia memastikan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari semua lahan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Pasalnya semua lahan sudah berstatus milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan bersertifikat.
“Lahan Bandara Sam Ratulangi sudah berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01/Mapanget Barat yang sudah bersertifikat sejak 26 Juni 1995,” ujar GM Angkasa Pura Indonesia Bandara Samrat Manado, Maya Damayanti, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Maya bahwa penguasaan lahan Bandara Sam Ratulangi sudah dilakukan sejak 1990. Dasarnya adalah PP RI nomor 6 tahun 1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Bandara Frans Kaisepo Biak dan Bandara Sam Ratulangi Manado untuk dijadikan tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perum AP I.
Maya mengakui ada sejumlah gugatan atas lahan bandara. Tetapi Angkasa Pura memenangkan semua gugatan tersebut.
“Semuanya telah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Setidaknya ada lima gugatan atas lahan bandara namun semuanya ditolak,” Maya menambahkan.
Dikatakan juga, seluruh proses penguasaan tanah Bandara Samrat tidak melawan hukum. Terkait itu, Maya menjelaskan, berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP nomor 24 tahun 1997 mengatur, dalam hal suatu bidang tanah sudah bersertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut apabila dalam lima tahun sejak sertifikat terbit tidak mengajukan gugatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat atau BPN.
“Jika merunut gugatan-gugatan yang ditolak, salah satunya tidak memenuhi kaidah PP dimaksud karena diajukan setelah lima tahun sertifikat terbit,” pungkas dia.
(RTG)