Exposenews.id, Jakarta – PT Akulaku Finance Indonesia akhirnya bernafas lega seusai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dengan skema buy now pay later (BNPL). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
“Karena itu OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin,” terang Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).
Dengan dicabutnya sanksi itu, kata dia, Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan BNPL seperti basa. Namun OJK berharap Akulaku bisa lebih meningkatkan tata kelola perusahaan ke depannya.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa. Ke depannya dalam menjalankan kegiatannya Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan usaha BNPL sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Diketahui, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia pada tahun lalu. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
“(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
(RTG)