Beranda / Sulawesi Utara / BPN Sulut Berantas Mafia Tanah Kasus Penyerobotan Lahan eks Pasar Tuminting

BPN Sulut Berantas Mafia Tanah Kasus Penyerobotan Lahan eks Pasar Tuminting

Exposenews.id, MANADO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut) fokus berantas mafia tanah di bumi nyiur melambai. Dan tahun ini BPN Sulut menangani dugaan adanya mafia tanah di lokasi kompleks eks Pasar Tuminting, Kota Manado.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulut, Rahmat Nugroho, mengatakan Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka, yaitu BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart, dalam kasus penyerobotan lahan di kasus tersebut. Menurut Rahmat, para tersangka diduga telah memasuki tanah milik orang lain tanpa izin tidak mempunyai hak dengan menggunakan tiga dokumen, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 60/1950 tanggal 22 November 1953; Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 570-127 tanggal 14 Februari 1994.

“Tiga dokumen itu digunakan oleh para tersangka untuk mengklaim tanah di lokasi eks Pasar Tuminting, sementara sudah ada Sertipikat Hak Milik atas nama Julian Marie Mongie,” tegas Rahmat dalam konferensi pers di Hotel ibis Manado, kemarin.

Menurut Rahmat, tersangka menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi, antara lain kepada Abd Rahman Lumula senilai Rp 1.500.000, dan kepada Dina Tennes senilai Rp 6.000.000.

“Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi eks Pasar Tuminting termasuk bidangan di dalam SHM Nomor 53 Tuminting tanggal 18 Juli 1968, Surat Ukur Nomor 199 tanggal 21 November 1972 seluas 39.849 meter persegi, atas nama Julian Marie Mongie, kepada pihak lain dengan nilai transaksi empat miliar rupiah, dan telah menerima DP sebesar Rp 300 juta,” jelas Rahmat.

Kasubdit Dirkrimum Harda Polda Sulut, AKBP Farly Rewur, mengatakan, ketiga tersangka dilaporkan oleh Reagen Abuthan, dengan dugaan telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah di eks Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para pedagang, dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

“Ada bukti surat yang digunakan oleh pelapor sebagai dasar, dan bukti penjualan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” ujar Farly kepada awak media.

Farly menjelaskan, usai menerima laporan pada 27 Oktober 2022, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan ada unsur pidana lewat gelar perkara. Kemudian tanggal 23 Februari 2023, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Rentang waktu antara tanggal 27 Oktober-23 Februari kita lakukan pendalaman dengan mencari alat bukti, baik keterangan saksi maupun alat bukti surat ditambah keterangan ahli, sehingga kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Menurut Farly, tersangka memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Tersangka terancam Pasal 167, dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan Pasal 385 ancaman 4 tahun. Tersangka tidak kami tahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Jaksa Kejati Sulut, Yudi Arya, mengungkapkan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan. “Kita harapkan proses penuntutan berjalan dengan lancar, sehingga dengan diputuskannya perkara ini bisa mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Yudi.

(RTG)

Tag:
slot88 slot777 slotgacor slot gacor slot gacor slot online slot88 slot gacor slot online mahjong ways 2 kajian variasi hasil sweet bonanza pengganda volatilitas permainan eksplorasi data mahjong wins 3 risiko gates of olympus analisis pengganda bonus lucky neko mekanisme reel variasi hasil starlight princess volatilitas respons pemain wild bounty showdown statistik permainan sugar rush tumble pengganda pengalaman baccarat analisis riwayat hasil keputusan studi wild west gold pragmatic analisis mahjong ways 2 pgsoft volatilitas sweet bonanza x1000 evolusi mahjong wins 3 interaktif ritme starlight princess probabilistik dinamika wild bounty showdown historis distribusi lucky neko statistik transformasi gates of olympus digital mekanisme mahjong ways analitik multiplier sweet bonanza probabilistik popularitas wild west gold komunitas pemetaan mahjong wins 3 statistik arsitektur starlight princess data perubahan tren mahjong ways 2 simulasi monte carlo sweet bonanza model probabilistik wild bounty showdown analisis real time lucky neko multiplier gates of olympus analisis machine learning mahjong ways 2 evolusi game online mahjong wins 3 studi ritme wild west gold pragmatic play analisis fluktuasi mahjong ways pg soft perubahan perangkat mekanisme acak mahjong ways 2 fenomena kemenangan besar sweet bonanza pragmatic pembaruan ekosistem digital pg soft mahjong wins 3 kajian pola keputusan lucky neko pg soft mekanisme multiplier sugar rush 1000 pragmatic eksplorasi karakteristik starlight princess pragmatic play analisis distribusi hasil gates olympus pragmatic evolusi sistem interaktif mahjong wins 3 pg soft pendekatan statistik wild bounty showdown pragmatic kajian probabilistik fortune mouse pg soft perbandingan karakter sweet bonanza xmas pragmatic eksperimen data wild west gold pragmatic play mekanisme random generator mahjong ways pg transformasi analitik starlight princess pragmatic play kajian perilaku pengguna lucky neko pg soft model monte carlo sugar rush 1000 pragmatic perkembangan teknologi mahjong ways 2 pg soft analisis data gates olympus pragmatic play Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft Rtp Pgsoft