Surat Edaran Terbaru Menhub Buat AP I Sam Ratulangi Manado Optimistis

GM Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai. Foto Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Menteri Perhubungan mengeluarkan surat edaran nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Edaran terbaru itu pun disambut baik PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

“Dengan adanya surat edaran terbaru ini, kami yakin akan berpengaruh besar. Di sisi pergerakan penumpang, tentu akan mendorong kuantitas,” kata General Manager AP I Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai, Rabu (14/06/2023).

Menurut Minggus, memasuki transisi ke endemi akan mendorong bisnis penerbangan semakin lebih baik lagi. Secara umum, pergerakan penumpang di bandara kebanggaan warga Sulut ini, mulai mendekati tren okupansi 4 tahun silam.

“Jika dibandingkan, sudah 80 persen dari masa sebelum pandemi Covid-19,” kata Minggus yang didampingi Stakeholder Relation, Yanti Pramono.

Menariknya, okupansi pesawat sekarang ini lebih banyak dibanding 2019. “Pesawatnya (penerbangan) berkurang tapi penumpangnya naik,” katanya.

Diketahui, Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Selain itu, terdapat anjuran untuk tetap melaksanakan jaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

(RTG)