BULELENG, Exposenews.id – Aksi nekat seorang warga binaan berinisial DPI mendadak memicu kegemparan besar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Bagaimana tidak, sosok pria yang seharusnya menjalani hukuman perkara pidana tersebut justru diduga kuat mengendalikan alur peredaran gelap narkotika jenis sabu langsung dari bilik selnya. Menanggapi tindakan fatal ini, pihak berwenang lapas segera menjatuhkan sanksi disiplin yang sangat tegas berupa penempatan di ruang pengasingan isolasi khusus serta mencabut seluruh hak akses kunjungan tatap muka dari pihak keluarga.
Pemberian sanksi yang membendung ruang gerak narapidana tersebut secara resmi berlaku setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa DPI memanfaatkan perangkat ponsel hasil selundupan rahasia demi mengatur jaringan pengiriman sabu ke para pelanggan di luar area lapas.
Ketika memberikan keterangan resmi di Buleleng, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dengan langsung menjebloskan DPI ke dalam bilik pengasingan isolasi ketat semenjak detik pertama skandal terlarang ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.
“Oleh sebab itu, kami langsung menerapkan sanksi awal berupa penempatan di strap cell atau sel isolasi khusus, sehingga petugas tidak akan mengizinkan keluarga mana pun untuk menemui yang bersangkutan sebagai pengunjung,” ungkap Iskandar secara mendalam saat ditemui media di Buleleng pada Kamis (5/11/2026).
Impian Pembebasan Bersyarat Hangus, Terancam Masuk Register F
Bahkan, tidak berhenti pada hukuman fisik dan pengasingan saja, tim pengamanan internal lapas juga terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap DPI melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) khusus guna mendaftarkan identitas pelanggarannya ke dalam catatan hitam Register F.
Secara teknis, Iskandar memaparkan bahwasanya pencatatan resmi nama narapidana ke dalam berkas Register F ini membawa dampak yuridis yang sangat fatal, sebab pencatatan ini secara otomatis memusnahkan seluruh hak warga binaan untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB).
Padahal, jika mengulas balik rekam jejak hukumnya, DPI sebenarnya sudah menyusun rencana matang untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat lantaran sisa masa pemidanaannya bakal segera berakhir sekitar bulan November 2026. Kendati demikian, hingga saat ini otoritas terkait memang belum memuat maupun menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pembebasan bersyarat bagi sang warga binaan.
“Memang benar dia baru berencana mengusulkan berkas pembebasan bersyarat tersebut kepada kami, tetapi karena dia nekat melakukan pelanggaran berat ini, maka alhasil rencana pengusulan tersebut otomatis langsung kami batalkan secara total,” ujar Iskandar dengan nada penuh ketegangan.
Siap-Siap Dipindahkan ke Lapas Lain demi Putus Jaringan
Selain menjatuhkan sanksi administratif dan isolasi mandiri, jajaran pimpinan lapas juga menyusun rencana aksi lanjutan untuk memindahkan lokasi penahanan DPI ke fasilitas lembaga pemasyarakatan lain segera setelah jajaran penyidik Polres Buleleng menuntaskan seluruh proses penyelidikan hukumnya.
Mengenai target destinasi pemindahan tersebut, pihak pengelola penjara kini mengantongi dua opsi lokasi lapas alternatif yang bakal menjadi tempat penampungan baru bagi DPI, yaitu Lapas Kelas IIA Kerobokan atau opsi kedua di Lapas Kelas IIB Tabanan.
Secara khusus, pertimbangan institusi untuk tidak memindahkan DPI ke fasilitas lapas khusus narkotika didasari oleh fakta hukum bahwasanya perkara pidana awal yang menjerat sang narapidana ke dalam penjara sebenarnya murni kasus tindak pidana penggelapan barang, bukan kasus kejahatan obat-obatan terlarang.
“Apabila warga binaan ini ingin bertindak semaunya atau jika jajaran kami memang sudah tidak bisa membina perilakunya, maka kami memilih untuk langsung memindahkannya saja demi memutus mata rantai jaringan peredaran tersebut secara permanen,” tegas Iskandar menjelaskan langkah strategisnya.
Sembari menunggu penuntasan seluruh prosedur legalitas pemindahan antar-lembaga pemasyarakatan tersebut, pihak sipir memastikan bahwasanya DPI bakal tetap mendekam di dalam ruang isolasi terpisah supaya yang bersangkutan tidak sempat berbaur maupun mempengaruhi narapidana lainnya.
Perketat Ruang Kunjungan dan Jalani Evaluasi Internal
Di sisi lain, Iskandar secara terbuka mengakui bahwasanya insiden penyusupan ponsel ilegal hingga masuk ke dalam sel hunian ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi mendalam bagi seluruh jajaran pengamanan di lingkungan lapas.
Guna mengantisipasi terulangnya insiden memalukan ini di kemudian hari, pihak pengelola lapas bergerak cepat dengan langsung memasang sekat pembatas fisik permanen di area ruang kunjungan demi memperketat dan menutup celah penyelundupan ponsel.
Di samping perbaikan fasilitas fisik tersebut, jajaran pengamanan lapas juga menggenjot frekuensi penggeledahan mendadak ke kamar-kamar hunian narapidana hingga tiga kali dalam sepekan dengan mengedepankan sistem pemeriksaan acak yang sangat ketat.
Menanggapi munculnya spekulasi publik mengenai potensi kelalaian oknum petugas di balik melenggangnya ponsel tersebut, Iskandar menegaskan bahwa proses evaluasi dan penelusuran internal tetap akan terus dijalankan secara komprehensif.
Bisnis Gelap Terbongkar Usai Polisi Ringkus Kurir Remaja
Jika merunut kronologi di baliknya, pengungkapan jaring rahasia peredaran sabu dari dalam tembok Lapas Singaraja ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng setelah mereka mendeteksi adanya pergerakan barang haram yang dikendalikan oleh DPI dari balik jeruji besi.
Memberikan keterangan terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, membeberkan bahwa ponsel selundupan itu disinyalir kuat masuk ke area dalam lapas melalui jalur kunjungan tatap muka keluarga pada 19 Oktober 2026.
Dengan memanfaatkan kelalaian sistem penjagaan, pihak pengunjung menyembunyikan ponsel pintar tersebut di area lipatan tubuh yang sangat sensitif sehingga perangkat itu lolos dari rabaan maupun pemeriksaan petugas, sebelum akhirnya disimpan oleh DPI di dalam kamar hunian Nomor 18.
Persembunyian rapi bisnis gelap ini akhirnya runtuh tak tersisa seusai jajaran kepolisian membekuk seorang remaja yang bertindak sebagai kurir berinisial RS (16) saat melintas di kawasan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, pada Kamis (29/10/2026).
Saat melakukan penyergapan terhadap pemuda bawah umur tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti krusial berupa 36 paket klip kecil sabu siap edar dengan bobot total mencapai 11,43 gram, serta tambahan satu paket sabu berukuran sedang seberat 10,31 gram.
Menyikapi temuan mengejutkan ini, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menerangkan bahwasanya berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, tersangka RS ternyata sudah menjalankan peran sebagai kurir lapangan di bawah kendali langsung DPI selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, kurir muda tersebut mengeksekusi instruksi bosnya dengan cara menempelkan paket sabu di titik-titik rahasia yang telah ditentukan, kemudian RS langsung meneruskan peta koordinat lokasi tersebut melalui gawai kepada DPI yang memantau dari dalam sel lapas.
“Begitu selesai menempelkan barang haram di lokasi tujuan, pelaku lapangan ini secara otomatis langsung mengunggah titik lokasi presisi kepada bos besarnya yang berada di dalam lapas,” pungkas AKBP Ruzi Gusman saat memimpin konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Senin (2/11/2026).
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




