Exposenews.id – Suasana damai di Kapanewon Panjatan mendadak pecah ketika gelombang massa warga Kalurahan Garongan, Kulon Progo, melangkahkan kaki menuju Balai Kalurahan pada Rabu pagi (14/10/2026) demi menyuarakan amarah serta kekecewaan mereka melalui aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib namun sarat ketegangan.
Kemudian, perwakilan masyarakat yang sudah menyemut sejak pukul 10.00 WIB tersebut secara lantang meluapkan dukungan penuh mereka atas langkah berani Pemkab Kulon Progo yang menonaktifkan lurah berinisial N, tepat setelah sang pejabat desa resmi menyandang status tersangka dalam skandal dugaan pungutan liar (pungli).
Akan tetapi, warga yang terlanjur geram nyatanya tidak cuma puas dengan langkah pencopotan sementara saja, sebab mereka secara bertubi-tubi mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeksekusi pemberhentian secara permanen tanpa kompromi.
Di samping itu, Sutar selaku Ketua Forum Masyarakat Peduli Garongan menjelaskan bahwa gerakan turun ke jalan ini sengaja mereka gelar untuk menyerahkan berkas pernyataan sikap resmi, sekaligus mengunci dukungan penuh masyarakat atas langkah hukum tegas dari Pemkab Kulon Progo.
Lantas, dengan nada mantap di pelataran Balai Kalurahan Garongan, Sutar menyuarakan ketegasan sikap warga, “Oleh karena itu, kami menegaskan kembali bahwa kami berdiri teguh menyokong kebijakan Bupati yang berjalan selaras dengan koridor hukum serta peraturan daerah yang berlaku saat ini.”
Selanjutnya, Sutar menambahkan bahwasanya rombongan warga juga menyerahkan berkas tuntutan pernyataan sikap secara tertulis kepada pemerintah kalurahan supaya dokumen krusial tersebut secepatnya diteruskan ke meja Bupati Kulon Progo maupun instansi terkait.
Selain itu, ia juga menilai betapa pentingnya keputusan pemberhentian sementara bagi pejabat publik yang terjerat masalah hukum, agar seluruh proses penanganan perkara di kepolisian dapat bergulir cepat tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik.
Karena itulah, Sutar beserta warga sangat berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara N sesuai ketentuan berlaku, sementara di sisi lain warga juga terus mendesak pemerintah daerah agar menetapkan keputusan pemberhentian permanen terhadap N.
Warga Keluhkan Penangguhan Penahanan dan Tuntut Proses Hukum Transparan
Lebih jauh lagi, Sutar melontarkan kritik pedas atas status penangguhan penahanan yang dikabulkan bagi N, sebab lurah nonaktif bermasalah tersebut sampai saat ini masih sering menampakkan wajahnya secara bebas di tengah-tengah acara kemasyarakatan.
Oleh sebab itu, Sutar sangat mendesak agar jajaran aparat penegak hukum tetap memproses hukum perkara penyelewengan jabatan tersebut secara transparan serta objektif sesuai prosedur hukum demi menegakkan rasa keadilan warga.
Di sisi lain, Endang Wahyu Triningsih yang menjabat Carik Garongan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Lurah langsung melontarkan garansi kepastian bahwasanya pelayanan publik bagi warga desa dipastikan tetap melaju lancar meskipun posisi lurah definitif belum diisi.
Maka dari itu, Endang menegaskan situasi terkini secara gamblang, “Bahkan sampai saat ini kondisi desa sangat aman terkendali, sehingga seluruh pelayanan masyarakat dapat berjalan lancar karena kami melayani warga sesuai aturan yang berlaku.”
Di samping itu, Endang juga mengonfirmasi bahwasanya perwakilan warga memang telah menyerahkan selembar dokumen pernyataan sikap yang dititipkan kepada pemerintah kalurahan untuk diteruskan secepatnya kepada Bupati Kulon Progo beserta instansi terkait.
Aksi Pengawalan Ketat Kepolisian Demi Menjamin Pelayanan Tetap Kondusif
Sementara itu, Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung memasang pengamanan siaga demi mengawal proses penyampaian aspirasi warga agar tetap berjalan dalam koridor yang aman, damai, serta kondusif.
Sejalan dengan hal tersebut, Muji menyampaikan rasa lega, “Oleh sebab itu, seluruh jalannya aksi ini dapat berlangsung lancar dan kondusif berkat bantuan pengamanan terpadu dari Koramil maupun Satpol PP Kabupaten Kulon Progo.”
Tambahan pula, Muji menerangkan bahwasanya berdasarkan informasi awal, agenda penyampaian aspirasi tersebut semula diperkirakan bakal dihadiri oleh sekitar 50 orang perwakilan warga Garongan.
Namun demikian, sebagian warga berhalangan hadir karena mendadak ada urusan lain, sedangkan sebagian warga lainnya terhalang karena adanya duka tetangga yang meninggal dunia.
Oleh karena halangan tersebut, jumlah perwakilan massa yang akhirnya hadir menyampaikan aspirasi di Balai Kalurahan Garongan berjumlah sekitar 15 orang saja.
Kendati jumlah warga menyusut dari estimasi awal, jajaran kepolisian tetap menerjunkan sebanyak 78 personel pasukan pengamanan demi menjamin situasi wilayah tetap terkendali sepenuhnya.
Terlepas dari pengamanan aksi tersebut, Muji mempertegas bahwasanya berkas kasus dugaan tindak pidana pungli lurah nonaktif tersebut saat ini ditangani secara penuh oleh Polres Kulon Progo.
Jejak Kasus Pungli Hingga Langkah Perlawanan Lurah Melalui PTUN
Menilik balik jejak rekam perkara ini, penetapan status tersangka atas oknum lurah N sebenarnya telah resmi diterbitkan oleh penyidik kepolisian semenjak tanggal 19 Juni 2026 lalu.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setelah laporan pengaduan masyarakat atas dugaan praktik pungli resmi masuk ke meja penyidik.
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Bupati Kulon Progo langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian sementara N dari jabatannya sebagai Lurah Garongan.
Meskipun saat ini penahanan N telah resmi ditangguhkan oleh tim penyidik sehingga ia bisa menghirup udara bebas, namun ia tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala.
Di sisi lain, N ternyata memilih melancarkan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menganulir Keputusan Bupati Kulon Progo yang mencopot jabatannya.
Padahal sebelum mendaftarkan gugatan ke peradilan PTUN tersebut, oknum lurah nonaktif N tercatat juga sudah pernah melayangkan sederet dokumen keberatan tertulis kepada pemerintah daerah.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





