Exposenews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan lantang menuntut kedua lembaga tersebut mengusut tuntas proses hingga pertimbangan putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Desakan ini bukan isapan jempol belaka! Koalisi menegaskan bahwa pemeriksaan harus berlangsung serius, terbuka, dan akuntabel. Mereka meminta agar seluruh aspek putusan dikupas habis, mulai dari dasar pengurangan hukuman hingga pembatalan pemecatan dua prajurit TNI yang terlibat.
“Kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel,” tegas Koalisi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (5/9/2026). “Yang terpenting, kami ingin tahu dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan,” tambah pernyataan tersebut.
Bukan Sekadar Kasus Biasa!
Koalisi dengan tegas menolak anggapan bahwa putusan banding ini merupakan perkara remeh temeh. Menurut mereka, keputusan tersebut justru mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan warga negara yang berani mengawasi kekuasaan. Bayangkan, ketika warga sipil yang kritis justru mendapatkan perlakuan kurang adil, ke mana lagi rakyat bisa menggantungkan harapan?
Tak tanggung-tanggung, Koalisi secara frontal menolak putusan banding tersebut. Mereka menilai keputusan itu sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan, terlebih lagi jika mempertimbangkan penderitaan luar biasa yang dialami Andrie Yunus selaku korban. “Kami menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku,” ujar Koalisi dengan nada geram.
“Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan,” sambung mereka. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini bentuk keadilan yang sesungguhnya?
Akar Masalah Lebih Dalam dari Sekadar Hukuman Ringan
Koalisi tak berhenti pada persoalan pengurangan hukuman semata. Mereka dengan cerdas menyoroti bahwa perkara ini menyentuh akar masalah pertanggungjawaban anggota militer ketika melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa,” tegas Koalisi dengan lantang. “Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM!” Mereka menambahkan bahwa aksi tersebut menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebarkan ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
Apakah ini pesan tersembunyi bagi para aktivis dan pengawas kekuasaan? Koalisi sepertinya melihat pola yang mengkhawatirkan di balik putusan kontroversial ini.
Tuntutan Mengguncang: Ungkap Rantai Perintah!
Koalisi mendorong negara untuk berani mengungkap tanggung jawab yang lebih luas dalam kasus ini. Mereka menagih transparansi mengenai rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, serta kemungkinan keterlibatan atasan.
“Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan,” desak Koalisi dengan nada mendesak. “Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,” pungkas mereka.
Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah masih ada aktor di balik layar yang tidak tersentuh hukum? Koalisi sepertinya mencium adanya “gunung es” dalam perkara ini.
Saatnya Reformasi Peradilan Militer!
Koalisi tak segan-segan melayangkan tuntutan radikal kepada pemerintah dan DPR. Mereka menuntut revisi segera terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kami meminta yurisdiksi peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer!” seru Koalisi. “Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama terhadap warga sipil, harus diperiksa melalui peradilan umum,” tandas mereka.
Koalisi dengan percaya diri mengingatkan amanat reformasi 1998. “Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum,” pungkas Koalisi Masyarakat Sipil.
Fakta Mencengangkan di Balik Putusan Kontroversial
Sebelumnya, publik sempat digegerkan dengan kabar banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan ternyata DITERIMA!
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membuat keputusan mengejutkan dengan membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terpidana! Mereka adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Tak hanya itu, hukuman penjara keduanya pun dipangkas! Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara, kini hanya menjalani dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Budhi turun drastis dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Putusan kontroversial tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
Apa Artinya bagi Masa Depan Hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi batu ujian bagi sistem peradilan kita. Apakah hukum benar-benar tegak berdiri, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan? Koalisi Masyarakat Sipil telah menunjukkan sikap kritis yang patut diapresiasi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Akankah mereka merespons desakan ini dengan serius? Atau justru menganggapnya sebagai angin lalu?
Yang jelas, Andrie Yunus bukan sekadar korban penyiraman air keras. Ia menjadi simbol perjuangan para pengawas kekuasaan yang berani bersuara. Kasus ini juga mengingatkan kita semua bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan ketika yang berhadapan adalah aparat negara sekalipun.
Kita tunggu langkah selanjutnya dari MA dan KY! Apakah mereka akan membuka kotak Pandora atau justru menutup mata atas ketidakadilan yang terjadi? Waktu yang akan menjawab, namun tekanan publik pasti akan terus mengalir deras!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





