SAMARINDA, Exposenews.id – Aksi protes massif meletus di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur! Puluhan pendemo nekat membakar ban bekas hingga menginjak-injak spanduk bergambar anggota dewan. Kemarahan mereka memuncak setelah rapat paripurna DPRD pada Rabu (10/6/2026) secara resmi menunda pembahasan hak angket. Penyebabnya? Jumlah anggota dewan yang hadir ternyata tidak memenuhi syarat kuorum. Dengan kata lain, harapan publik untuk segera mengusut kebijakan anggaran Pemprov Kaltim harus kandas di tengah jalan.
Sebelum aksi panas ini terjadi, massa sudah lebih dulu mendesak DPRD untuk menggelorakan hak angket. Mereka ingin menyelidiki tuntas sejumlah kebijakan anggaran yang dinilai janggal. Di antara yang paling menyedot perhatian publik adalah pengadaan mobil dinas fantastis senilai Rp 8,5 miliar. Tak berhenti di situ, pembangunan rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur dengan anggaran mencapai Rp 25 miliar juga ikut menjadi sorotan tajam. Karena desakan terus mengalir deras, DPRD pun akhirnya merespon dengan menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/6/2026).
Namun, hasil paripurna itu ternyata seperti pukulan telak bagi harapan massa. Alih-alih menyetujui pembahasan hak angket, dewan justru memutuskan menundanya. Begitu keputusan itu diumumkan, situasi langsung berubah memanas. Puluhan peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat luas sontak meluapkan kekecewaan mereka dengan cara yang sangat ekspresif.
Di depan pagar kantor DPRD Kaltim, tumpukan ban bekas pun menyala. Massa dengan berani membakar ban tersebut. Asap hitam pekat kemudian membubung tinggi ke udara, menciptakan pemandangan yang mencekam. Sambil menyaksikan kobaran api, massa terus meneriakkan tuntutan lantang agar hak angket segera dilaksanakan tanpa penundaan lagi.
Julius (34), salah seorang peserta aksi yang ikut membanjiri jalan, dengan tegas menolak alasan ketidakhadiran anggota dewan. Baginya, argumen soal kuorum yang tidak terpenuhi itu tidak bisa diterima sama sekali. “Apa yang membuat mereka takut untuk melaksanakan hak angket?” tanya Julius dengan nada tinggi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggota DPRD seharusnya berani memperjuangkan aspirasi rakyat. “Tadi sudah disampaikan bahwa mereka di DPRD ini mewakili rakyat, bukan mewakili yang lain. Kenapa takut untuk melaksanakan hak angket?” tegasnya lagi.
Menurut cerita Julius, massa sebenarnya sudah bertahan dengan sabar sejak pukul 09.00 Wita pagi itu. Mereka datang untuk mengawal jalannya paripurna dari awal hingga akhir. Namun, karena merasa tuntutan mereka diabaikan begitu saja, peserta aksi pun mengambil langkah tegas. Mereka memilih tetap bertahan di lokasi dan bahkan meningkatkan tekanan melalui aksi pembakaran ban. “Kami dari pagi di sini mengawal. Harapan kami hak angket bisa langsung berjalan, tapi ternyata ditunda lagi,” ujarnya dengan nada kecewa.
SPANDUK BERGAMBAR ANGGOTA DEWAN DIROBEK DAN DIINJAK-INJAK!
Kekecewaan serupa juga dilontarkan oleh Ahmad (21), seorang mahasiswa yang turut serta dalam gelombang demonstrasi ini. Dengan penuh semangat, Ahmad menjelaskan bahwa hak angket merupakan pintu masuk yang paling utama untuk mengusut berbagai persoalan publik. “Kami menuntut hak angket segera dilaksanakan. Ada tiga tuntutan utama yang kami bawa, yaitu penghentian praktik KKN, evaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan mengembalikan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” urai Ahmad dengan lantang.
Ia juga dengan jeli menilai bahwa keputusan menunda hak angket ini berpotensi besar meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. “Kami datang karena ingin melihat DPRD menjalankan fungsinya. Kalau terus ditunda, masyarakat tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” tambahnya. Pernyataan Ahmad ini langsung diamini oleh banyak pendemo lain di sekitarnya.
Ketegangan pun semakin menjadi-jadi ketika sejumlah peserta aksi secara spontan menurunkan spanduk bergambar anggota dewan yang terpasang rapi di kawasan kantor DPRD. Tanpa banyak basa-basi, spanduk tersebut kemudian dirobek-robek dengan amarah. Setelah itu, sobekan spanduk itu dibentangkan begitu saja di tengah jalan raya. Pemandangan yang lebih mencengangkan pun terjadi: spanduk bergambar wakil rakyat itu kemudian menjadi sasaran injakan peserta aksi. Bahkan, beberapa pengendara yang melintas pun ikut serta menginjak gambar para anggota dewan tersebut.
PARIPURNA HANYA DIHADIRI 32 ANGGOTA DEWAN!
Sebelum situasi memanas seperti ini, rapat paripurna tersebut ternyata hanya dihadiri oleh 32 orang dari total 55 anggota DPRD. Jumlah ini jelas belum memenuhi ketentuan kuorum yang dipersyaratkan, yaitu minimal 3/4 dari total anggota atau sekitar 42 orang. Dengan kata lain, hampir separuh kursi dewan terlihat kosong saat pengambilan keputusan penting ini berlangsung.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, kemudian menjelaskan duduk persoalan di hadapan publik. Menurutnya, rapat tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan kuorum memang tidak terpenuhi. “Dengan melihat ketentuan kuorum yang tidak terpenuhi selama dua kali, maka berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat 5 Tata Tertib Dewan dan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, apabila pada akhir waktu penundaan rapat belum juga terpenuhi, maka selaku pimpinan rapat kami akan menunda sampai dengan jadwal Badan Musyawarah berikutnya,” jelas Hasanuddin saat memimpin sidang.
Dengan keputusan yang diambil secara resmi ini, pelaksanaan hak angket pun harus menunggu penjadwalan ulang melalui Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Timur. Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di lokasi dan terus menyuarakan kekecewaan mereka. Aspirasi yang diabaikan nyaris selalu berakhir dengan ledakan amarah, dan kali ini, ban bekas serta gambar anggota dewan yang diinjak-injak menjadi saksi bisu betapa dalamnya kekecewaan publik.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
