Berita  

Sebanyak 2 Juta Kosmetik Ilegal Disita di Tangerang, Negara Disebut Rugi Rp 4,78 Triliun

TANGERANG, Exposenews.id – Siap-siap kaget! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja membongkar praktik kejahatan luar biasa di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ternyata, peredaran kosmetik impor ilegal di sana berpotensi menguras kantong negara hingga angka yang bikin melongo: Rp 4,78 triliun!

Hitungan Kasar yang Bikin Menteri Ikut Garuk Kepala

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dengan tegas menjelaskan bahwa angka fantastis ini langsung dihitung timnya berdasarkan bukti konkret di lapangan. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, mereka pertama-tama menyita 2.082.039 produk kosmetik ilegal dari pengungkapan kasus besar-besaran ini. Selanjutnya, Taruna merinci perhitungannya di hadapan awak media saat ditemui di lokasi, Jumat (5/6/2026).

“Satu item saja kerugian negara sudah kami taksir mencapai Rp 500 juta,” ungkap Taruna dengan nada serius. Kemudian, ia menambahkan bahwa total kosmetik yang diamankan di gudang maut itu sebanyak 956 item. “Kalau kita kalikan, hasilnya memang Rp 4,78 triliun,” tegasnya lagi. Jadi, jangan heran jika angka selangit itu benar-benar membebani keuangan negara.

Bukan Cuma Tangerang, Seluruh Indonesia Jadi Incaran!

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi biang keladi maraknya barang haram ini? Menurut Taruna, tingginya minat masyarakat terhadap produk kosmetik impor menjadi salah satu pendorong utama peredaran barang ilegal tersebut. Apalagi, sejumlah produk yang ditemukan ternyata merupakan merek yang cukup populer di media sosial maupun platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Oleh karena itu, wajar jika banyak orang tergiur membelinya tanpa mengetahui risikonya.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, distribusi kosmetik ilegal ini tidak hanya menyasar wilayah Tangerang saja. Justru sebaliknya, jaringan ini telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia secara masif. Dengan demikian, banyak warga Indonesia dari Sabang sampai Merauke mengetahui dan mungkin saja pernah menggunakan produk tersebut. “Kosmetik ilegal ini bukan hanya diedarkan di Tangerang, tapi sudah ke seluruh Indonesia,” jelas Taruna dengan lantang.

Selanjutnya, Taruna membeberkan detail mengejutkan tentang produk sitaan. Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang diimpor secara gelap dari China. Beberapa merek yang diamankan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, Kekemood, dan masih banyak lagi. Jadi, konsumen wajib waspada jika menemukan merek-merek tersebut di pasaran.

Modus Licik Forwarder dan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Lalu, bagaimana cara barang-barang berbahaya ini masuk ke Indonesia? Menurut penjelasan Taruna, produk-produk tersebut masuk melalui jalur laut dengan modus yang sangat licik. Biasanya, mereka menyelundupkannya bersama-sama dengan barang legal. Pelaku utamanya adalah seseorang yang disebut sebagai forwarder nakal. “Produk-produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Taruna dengan penuh keyakinan.

Saat ini, aktivitas di gudang kosmetik ilegal tersebut telah dihentikan sementara oleh pihak berwenang. Sebagai langkah lanjutan, BPOM juga akan segera memeriksa kandungan produk kosmetik ilegal itu secara menyeluruh di laboratorium. “Ini kita tidak tahu apa isinya. Tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa kepada kesehatan, bahkan keselamatan masyarakat kita,” jelas Taruna dengan nada prihatin. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk abal-abal ini.

Di sisi lain, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, memberikan keterangan lebih lanjut tentang proses hukum kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di balik layar. “Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan,” kata Sony dengan tegas.

Tidak hanya itu, Sony juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berat. Salah satu sanksinya adalah pemusnahan seluruh produk ilegal yang disita. Kemudian, jika ditemukan unsur pidana dalam pengembangan kasus, BPOM tidak akan tinggal diam. Mereka akan melanjutkan penanganan perkara melalui proses pro justitia atau pengadilan.

“Sesuai ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Sony. Ancaman hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Sebagai pengingat, operasi penyegelan gudang kosmetik ilegal ini sebenarnya sudah dilakukan BPOM sebelumnya. Dari lokasi misterius di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu, petugas berhasil mengamankan 1.047 item atau total 2.082.615 pieces produk asal China. Nilai ekonominya saja sudah mencapai fantastis, yakni Rp 27,6 miliar. Wow!

Terakhir, fakta mengejutkan terungkap dari keterangan Taruna tentang operasional gudang nakal ini. Ternyata, gudang itu telah beroperasi secara diam-diam selama sekitar dua tahun, tepatnya sejak 2024. Hebatnya lagi, keberadaan gudang raksasa yang merugikan negara triliunan rupiah ini tidak diketahui oleh warga sekitar sama sekali. Oleh karena itu, kewaspadaan kolektif menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com