Jakarta, Exposenews.id – Kehebohan mendadak menyelimuti lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dalam beberapa hari terakhir. Para tahanan mulai saling bertanya-tanya, mata mereka menyisir setiap sudut blok hunian, mencari satu sosok yang tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Sosok itu tak lain adalah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjadi pusat perhatian di dalam rutan.
Kegaduhan ini pertama kali mencuat setelah sejumlah tahanan mengonfirmasi bahwa mereka tidak lagi melihat Yaqut beraktivitas seperti biasa. Aura kehadirannya yang sempat mendominasi dinamika internal rutan mendadak sirna, memicu spekulasi liar di antara para penghuni. Kabar ini kemudian dengan cepat merembet ke luar tembok penjara, menjadi buah bibir hangat yang membuat publik penasaran.
Informasi paling krusial datang dari sang istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Melalui Silvia Harefa, pihak keluarga menyampaikan fakta mengejutkan: Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Publik pun langsung dibuat bergelombang dengan pertanyaan: kemana gerangan Gus Yaqut?
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia dengan nada penuh tanda tanya saat wartawan menjumpainya di lokasi, Sabtu. Kalimat singkat ini sontak memicu berbagai spekulasi di kalangan wartawan yang meliput.
Silvia kemudian menambahkan fakta lain yang semakin menguatkan hilangnya sosok Yaqut. Menurut cerita yang dia terima, Yaqut bahkan tidak masuk dalam barisan tahanan yang melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi itu. Para tahanan lainnya pun saling bertanya, heran dengan absennya salah satu tahanan paling bergengsi di momen hari kemenangan tersebut.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” lanjut Silvia menjelaskan. Logika sederhana ini langsung membuat publik semakin yakin bahwa ada kejadian istimewa di balik lenyapnya Yaqut dari peredaran di dalam rutan.
Hasil pantauan langsung di lapangan pun membenarkan keganjilan ini. Saat para tahanan keluar secara bergantian usai menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri, kamera dan mata awak media tetap tidak menangkap sosok khas Yaqut. Satu-satunya figur yang muncul justru mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, yang sempat melambaikan tangan dan menyapa wartawan. Kehadiran Gus Alex tanpa Yaqut seolah menjadi teka-teki yang menunggu jawaban resmi.
BUKAN KABUR, INI FAKTA SESUNGGUHNYA!
Setelah berbagai spekulasi liar sempat mengudara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara dan mencabut semua misteri. Lembaga antirasuah itu secara resmi mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak melarikan diri atau dipindahkan diam-diam, melainkan status penahanannya mengalami perubahan signifikan.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3/2026). Dengan pernyataan ini, KPK langsung meredam semua isu yang beredar.
Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan drastis ini? Budi menjelaskan bahwa langkah ini bukan inisiatif sepihak dari penyidik, melainkan merespons permohonan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga Yaqut. Keluarga tercatat mengajukan permohonan pengalihan penahanan ini pada Selasa (17/3/2026) lalu, jauh sebelum Yaqut benar-benar dipindahkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian pihak kami telaah secara saksama dan akhirnya kami kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi menjelaskan dasar hukum yang menjadi payung kebijakan ini. KPK pun memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun Yaqut kini menikmati fasilitas tahanan kota.
Meskipun telah keluar dari rutan, KPK menegaskan bahwa status Yaqut sebagai tersangka tidak berubah sedikit pun. Budi dengan tegas menyatakan bahwa pengalihan tahanan ini hanya bersifat sementara waktu. Publik tidak perlu khawatir, karena KPK tetap memegang kendali penuh atas pergerakan mantan menteri tersebut.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi memberikan jaminan keamanan. Artinya, meskipun Yaqut berada di rumahnya, setiap langkahnya tetap dalam pantauan ketat penyidik.
KASUS KUOTA HAJI YANG MEMBAWA YAQUT KE MEJA HIJAU
Sebelum menghilang dari rutan dan kini menjadi tahanan rumah, publik tentu masih ingat bagaimana KPK pertama kali menjerat Yaqut. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan itu dilakukan tepat setelah penyidik rampung memeriksa Yaqut sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah tegas ini langsung mengguncang jagat politik dan hukum Indonesia, mengingat Yaqut merupakan salah satu menteri dengan elektabilitas tinggi di kabinet.
“Pada hari itu, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan kami lakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bobot pasal ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki bukti kuat terkait peran Yaqut dalam penggelembungan kuota haji yang merugikan negara.
Dalam pengungkapannya, KPK menyebutkan bahwa akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini, negara mengalami kerugian hingga angka fantastis. Kerugian tersebut mencapai Rp 622 miliar, sebuah jumlah yang membuat publik bergidik sekaligus menuntut proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kini, dengan status tahanan rumah yang KPK berikan, semua mata tertuju pada proses selanjutnya. Apakah ini akan mempercepat persidangan atau justru menjadi babak baru dalam drama hukum yang melibatkan nama besar Yaqut Cholil Qoumas? Publik pun menanti dengan napas tertahan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
